TASLABNEWS, ASAHAN-Unit Jatanras Polres Asahan meringkus 6 dari 9 orang Debt Collector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernomor polisi BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hal ini terungkap dalam presrilis di Polres Asahan, Rabu (14/5/2025).
Dalam keterangannya Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT BSP Lingkungan III, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

Kapolres menerangkan Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Saat itu korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut.
Salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil.
“Saat di tarik di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ke gudang PT Adira yang berada di terminal Madya Kisaran,” jelas Kapolres Asahan.
Lebih lanjut kapolres Asahan menyebutkan setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku.
“Saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi dan kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” jelasnya. (Edi/Syaf)