TASLABNEWS, ASAHAN- Komisi B DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan ke desa desa di Kecamatan Pulo Bandring yang wilayahnya berbatasan dengan Perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk, Sabtu (24/5/2025).
Adapun Desa yang dimonitoring Komisi B DPRD Asahan, yakni Desa Tanah Rakyat, Desa Taman Sari, Desa Bunut Sebrang, Desa Suka Makmur, dan Desa Sido Mulyo, semua berada di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan di Ketuai Irwansyah Siregar didampingi Gulsen Pohan AMK, Suheri, Surya Bakhi SKom, Edy Sirait dan Nijaruddin SH MM diterima langsung Kepala Desa (Kades) Tanah Rakyat, Saimun beserta LPM dan BPD di Kantor Desa Tanah Rakyat, Jalan Flamboyan, No 2c, Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Kades Tanah Rakyat meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan mengembalian akses jalan yang memang dari dulu ada jalan, namun sudah tidak aktif, agar diaktifkan kembali.
“Karena Jalan antara Desa Gedangan dan Desa Tanah Rakyat dapat memudahkan dan memulihkan ekonomi bagi masyarakat yang akan menggunakan akses jalan, pertama untuk sekolah anak-anak kita di SMP Negeri 1 Pulo Bandring yang di Desa Gedangan, banyak yang lewat dari akses jalan ini yang panjangnya 640 meter, jadi kami mohon agar kiranya Komisi B DPRD Asahan supaya, dapat jalan ini mau diaktifkan kembali”, ucap Saimun.
Kemudian Kades Taman Sari meminta kepada DPRD Asahan agar sudi kiranya membantu Masyarakat khususnya Taman Sari supaya dapat membangun akses jalan ini, dimana sering banjir sehingga menghambat perekonomian, diharapkan kehadiran Komisi B dapat merubah jalan lancar dan ekonomi lancar.
“Terima kasih yang pertama kepada Komisi B DPRD Asahan yang langsung terjun ke masyarakat bertemu kepada kami, harapan kami ya kepada komisi B DPRD Asahan. Disini Saya sudah 20 tahun kepala desa,harapan saya ada peninggalan saya selama menjabat kepala desa”, ucap Arifin Simatupang.
Selanjutnya Kades Bunut Sebrang menyampaikan, fasilitas lapangan olahraga guna mengatasi tingkah laku dalam menghindari bahaya narkoba.
“Kita sudah mengajukan permintaan yang tadi dengan pihak BSP, dimana waktu itu dari desa apa yang bisa diperlukan untuk desa ini, saat kami diundang pihak BSP kumpul di Hotel Singapure Land. Terutama sarana lapangan Olahraga Pak, karena lapangan olahraga tidak mempunyai, Jadi kami ajukan seluas 150 x 150, itu pun sudah kami buat apa saja yang dibutuhkan, seperti Proposalnya, kemarin kami sudah pernah lanjutkan ke Perkim sekitar tahun 2020, namun belum ada. Disini kami permohonan ke DPRD Asahan untuk disetujuin”, ujar Junaidi.
Kemudian Kades Suka Makmur, meminta Komisi B DPRD Asahan dapat membantu masalah banjir yang ada di Desa Suka Makmur yang dikelilingi perkebunan BSP.
“Pengaduan kami memohon ke komisi artinya kami meminta masalah banjir yang ada di area kebun BSP ini yang pertama penyebabnya adalah saluran-saluran air dimana kurang lancar karena tidak ada normalisasi atau dreanase, sebab ada banjir musiman, begitu banjirnya datang kami bergotongroyong membuka jalan air. Dan kebun BSP tidak membangun normalisasi, serta kerjasama perusahaan tersebut tidak ada menggulirkan CSR ke desa kami, belum ada sama sekali”, ucap Siswandi.
Sementara Kades Sido Mulyo Rusdianto menyampaikan permohonan untuk membuat perkuburannya, selama ini melalui aspirasi masyarakat bagaimana telah mengusulkan ke perusahaan BSP dengan usulan tersebut dapatlah merealisasikan apa yang sudah dimohonkan, salah satunya untuk pemakaman yang belum ada, usulan tersebut tidak sampaikan ke pihak perusahaan BSP saja, kemudian mengajukan melalui dinas perkim.
“Harapan kita, ya mohonlah di realisasikan, karena memang itulah yang sangat-sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat sido mulyo tidak punya sama sekali untuk pemakaman umum. Selain dari pada pemakaman, kami melalui ketua dan pemerintahan desa dan masyarakat, harapan kita di samping untuk pemakaman di situ juga kita usulkan untuk fasilitas umum, salah satunya lapangan olahraga antara lain lapangan bola kaki kemudian lapangan Batminton dan sebagainya. Kemudian untuk fasilitas pendidikan seperti itu, adapun luasan yang kami mohonkan ke pihak perusahaan lebih kurang luasnya 5 hektar”, ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siregar menjelaskan atas pemohonan tersebut, bahwa pertemuan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pulo bandring mereka mengatakan CSR dari perusahaan tidak pernah mereka menerimanya dan telah kami turun ke lapangan pada hari ini dengan langsung menemui Kepala Desa yang mana perusahaan akan menjanjikan melepaskan HGU nya seluas 80 hektar untuk keperluan di desa, salah satunya sarana olahraga, Pemakaman dan lain-lain itu, sampai saat ini belum terealisasi. Jadi kami dari pihak DPRD Asahan Komisi B akan memanggil perusahaan dan pihak Pemda dan seluruh kepala desa.
“Saya akan mengadakan RTP di kantor DPRD untuk mendengar HGU 80 hektar untuk sarana prasarana Desa, namun pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD masalah yang akan dilepaskannya, kami dapat pada hari ini dari keterangan kepala desa – kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring”, ungkapnya. (ril)