TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran sebanyak satu Kilogram narkoba jenis sabu menyusul dengan diamankannya pria berinisial S alias A (36), warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan pria tersebut dilakukan pada hari Senin malam (26/5/25) sekitar pukul 22.00 WIB dari kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH kepada awak media, Rabu (28/5/25) mengatakan, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, imbuhnya, personil Sat Res Narkoba melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang buktinya pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB dari kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Dalam penangkapan terhadap pria berinisial S alias A (36) tersebut, juga turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram atau 1.000 Gram yang dibungkus dalam plastik merek Guan Yin Wang. Pengungkapan kasus besar ini merupakan bahagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH.
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, selain saru Kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan plastik warna gold merek Guan Yin Wang yang digunakan untuk membungkus sabu.
Kepada petugas, aku AKBP Yon Edi Winara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih tinggi dari peredaran narkotika ini. Dan penangkapan 1 kilogram sabu ini menjadi salah satu bukti nyata darinkeseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
“Kami juga telah berkomitmen, bahwa tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan menjadikannya sebagai musuh bersama,” tegas AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH.
Tersangka S alias A kini mendekam di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanjungbalai juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di daerah masing-masing. (ign)