TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai sosialusasikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara sosialisasi yang secara resmi dibuka oleh Plh. Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, para Asisten, Staf Ahli serta para penyedia barang dan jasa se Kota Tanjungbalai ini digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026).

Plh. Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dalam arahannya menyampaikan beberapa poin penting yang meliputi :
1. Penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN/TKDN);
2. Digitalisasi proses pengadaan;
3. Percepatan pelaksanaan PBJ;
4. Pengaturan PBJ desa;
5. Peningkatan kompetensi SDM PBJ;
6. Dukungan terhadap UMKM dan Koperasi.
Ia juga menjelaskan dampak dari implementasi Perpres Nomor 46 tahun 2025 di instansi pemerintah yaitu :
1. Penyesuaian SOP pengadaan;
2. Revisi dokumen tender dan kontrak;
3. Penguatan penggunaan e-katalog;
4. Pelatihan SDM PBJ;
5. Penyesuaian regulasi daerah/desa;
6. Monitoring kepatuhan TKDN dan PDN.
“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian Nasional. Melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini, tentunya proses pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Kota Tanjungbalai bukan lagi hanya sekedar untuk melengkapi proses administrasi pengadaan tetapi sudah menjadi alat strategis dalam pembangunan Nasional”,
tegas Fadly Abdina.
Ia juga mengatakan, pengadaan tidak hanya membeli barang/jasa tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan. Untuk itu, lanjutnya, diharapkan kepada para penyedia barang dan jasa agar berkompetitif dengan baik didukung dengan kompetensi dibidangnya masing-masing.
” Terakhir, kami berharap bapak/ibu yang hadir pada saat ini dapat bersama sama berkoordinasi, bersinergi untuk dapat mengimplementasikan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kota Tanjungbalai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Plh. Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menutup arahannya.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 46 tahun 2025 disahkan dan di undangkan pada tanggal 30 April 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai karena berkaitan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Ign/syaf)























