TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial BR (31) yang diduga memiliki narkoba.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan di ringkus dari sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (25/5) dini hari sekira pukul 01.25 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah karena salah satu rumah dikawasan permukiman tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, tim operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalau langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi mengakui, memimpin langsung tim operasional saat melakukan penangkapan pada hari Senin (25/5) dini hari itu. Katanya, setibanya dilokasi, personil langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR (31).
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan di area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa BR adalah seorang pengedar narkoba. Barang bukti yang ditemukan dari beberapa tempat terpisah itu, di antaranya adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari kantong celana depan sebelah kanan, 2 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 unit hand phone, 1 tas kecil berwarna biru berisi 1 pack plastik klip kecil, 1 pack plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, dan 2 buah pipet yang diruncingkan (sendok untuk nyabu)”, ujar AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat kotor (bruto) keseluruhan 0,60 gram. Kepada petugas, BR tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang haram dan alat isap tersebut adalah benar miliknya.
Dari hasil interogasi awal, BR mengatakan bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial “I”, atas perintah dari seseorang berinisial “NK”. Dan saat ini, jaringan atas dari peredaran gelap Narkoba tersebut sudah dalam pengejaran petugas (lidik).
“Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka BR diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, tegas AKP Yudi Fitriansyah. (Ign/syaf)






















