• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 18 Juli 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

    Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

    Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

    Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

    Buka Forkom P4GN 2025, Sekdako Tanjungbalai: Sinergitas Forkopimda Tekan Penyahgunaan Narkoba

    Buka Forkom P4GN 2025, Sekdako Tanjungbalai: Sinergitas Forkopimda Tekan Penyahgunaan Narkoba

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Teluk Nibung Kunjungai Sekolah

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Teluk Nibung Kunjungai Sekolah

    Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tanjungbalai Pasang Spanduk

    Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tanjungbalai Pasang Spanduk

  • Asahan
    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

    Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

    Polisi Damaikan 2 Kelompok Remaja yang Terlibat Perselisihan

    Polisi Damaikan 2 Kelompok Remaja yang Terlibat Perselisihan

    Kejatisu Diminta Periksa Proyek Jalan Abdi Satya Bhakti Kisaran

    Kejatisu Diminta Periksa Proyek Jalan Abdi Satya Bhakti Kisaran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

    Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

    Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

    Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

    Buka Forkom P4GN 2025, Sekdako Tanjungbalai: Sinergitas Forkopimda Tekan Penyahgunaan Narkoba

    Buka Forkom P4GN 2025, Sekdako Tanjungbalai: Sinergitas Forkopimda Tekan Penyahgunaan Narkoba

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Teluk Nibung Kunjungai Sekolah

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Teluk Nibung Kunjungai Sekolah

    Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tanjungbalai Pasang Spanduk

    Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tanjungbalai Pasang Spanduk

  • Asahan
    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

    Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

    Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

    Polisi Damaikan 2 Kelompok Remaja yang Terlibat Perselisihan

    Polisi Damaikan 2 Kelompok Remaja yang Terlibat Perselisihan

    Kejatisu Diminta Periksa Proyek Jalan Abdi Satya Bhakti Kisaran

    Kejatisu Diminta Periksa Proyek Jalan Abdi Satya Bhakti Kisaran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Sumut

Pemko Tanjungbalai Larang Warga Menjadi PMI Non Prosedural

30 Juni 2025
di Sumut, Tanjungbalai
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menegaskan kepada warganya yang ingin bekerja di luar negri agar berangkat melalui jalur yang resmi guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Larangan tersebut disampaikan Pemko Tanjungbalai melalui Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/25).

BacaJuga

3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

18 Juli 2025
Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

17 Juli 2025
Wali Kota Pematangsiantar Harapkan SMSI Tingkatkan Kualitas dan Kredibilitas Media Siber

Wali Kota Pematangsiantar Harapkan SMSI Tingkatkan Kualitas dan Kredibilitas Media Siber

17 Juli 2025
Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

Wali Kota Tanjungbalai Siap Perjuangkan Nasib Honorer Non ASN yang di Rumahkan

16 Juli 2025

Irfan Zuhri mengatakan, baru – baru ini Wali Kota Tanjungbalai telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 490/10285/2025, tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Surat edaran itu, lanjutnya, ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan bekerja ke luar negri agar berangkat melalui PMI Prosedural dan dilarang untuk melalui jalur PMI Non Prosedural.

Menurut Irfan Zuhri, ada tiga poin penting dari Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025, tanggal 26 Juni 2025 itu yakni :

1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing,

3. Diminta kepada masyarakat agar tidak menjadi PMI Non Prosedural ke negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, Irfan Zuhri mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan untuk menjadi PMI non prosedural, salah satunya adalah adanya sejumlah negara tujuan yang memberlakukan kebijakan konversi visa, celah inilah yang dimanfaatkan oleh para calo atau agen PMI non prosedural.

Ia juga menjelaskan, PMI non prosedural ini biasanya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan atau visa suaka dan setibanya di negara tujuan diberikan visa kerja dan izin tinggal, semuanya diurus oleh mafia perdagangan orang.

“Di negaRa tujuan, PMI yang berangkat dengan jalur non prosedural ini tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai karena semua di urus oleh mafia, bahkan PMI tersebut tidak pernah mengetahui isi dari perjanjian kerjanya. Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai melalui Surat Edaran Wali Kota tersebut menghimbau warga agar tidak bekerja ke luar negri secara non prosedural,” jelas Irfan Zuhri.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025, tanggal 26 Juni 2025 itu juga disampaikan tata cara untuk menjadi calon PMI secara prosedural. (ign)

Tags: disnakerpekerja migran indonesiapemko tanjungbalaiPmi
Berita Selanjutnya
Cegah Premanisme, Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota

Cegah Premanisme, Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota

PD IWO Tanjungbalai  Bertekad Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas

PD IWO Tanjungbalai  Bertekad Dorong Peningkatan Wartawan Berkualitas

Berita Terbaru

tes

Bupati Labura Dilantik sebagai Pengurus Apkasi 2025–2030

18 Juli 2025
3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

18 Juli 2025
Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tausiyah

Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tausiyah

17 Juli 2025
Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

Diresmikan Serentak, SPPG Polres Tanjungbalai Siap Salurkan Makanan Bergizi

17 Juli 2025
Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

Disnaker Asahan Serahkan Pemghargaan LKS Bipartit ke PT BSP

17 Juli 2025
Dirjen PAS Beri Arahan Secara Virtual Soal Peningkatan Kinerja

Dirjen PAS Beri Arahan Secara Virtual Soal Peningkatan Kinerja

17 Juli 2025
Ke Pantai Belacan, CPNS Lapas Labuhan Ruku Perkuat Fisik, Mental dan Disiplin

Ke Pantai Belacan, CPNS Lapas Labuhan Ruku Perkuat Fisik, Mental dan Disiplin

17 Juli 2025
Hendriyanto Sitorus membuka Rapat TPPS tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025

Bupati Labura Buka Rapat TPPS Tingkat Kabupaten Tahun 2025

17 Juli 2025
Wali Kota Pematangsiantar Harapkan SMSI Tingkatkan Kualitas dan Kredibilitas Media Siber

Wali Kota Pematangsiantar Harapkan SMSI Tingkatkan Kualitas dan Kredibilitas Media Siber

17 Juli 2025
. Samsul Tanjung menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Tahun baru Islam 1 Muharram 1447 H. 

Pemkab Labura Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H dan Doa Bersama

17 Juli 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web