TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta mengusut kasus proyek lanjutan peningkatan jalan Abdi Satya Bhakti menuju jalan Ir Sutami, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang diduga tak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dan terindikasi di mark up.
Proyek itu menelan anggaran Rp2,9 miliar dan bersumber dari dana PAPBD tahun 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD APAN) Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH didampingi bendahara Edi Surya, Selasa (15/07/2025) pukul 14.00 Wib mengatakan, APAN mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas PUTR Asahan dan rekanan proyek lanjutan peningkatan jalan yang menelan anggaran Rp2,9 miliar.
Budi menjelaskan, proyek lanjutan peningkatan jalan Abdi Satya Bhakti menuju jalan Ir. Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat tersebut dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Cemerlang dengan pagu anggaran sebesar Rp2. 973. 147. 802. sumber dana P APBD Asahan tahun 2025 dan kontrak pelaksanaan pekerjaan selesai pada tanggal 30 Mei 2025.
Di lokasi proyek, tersebut yang ada hanya terlihat pekerjaan pembangunan 2 jembatan masuk dan keluar, pembersihan badan jalan atau pembentukan profil badan jalan serta saluran drainase. Sama sekali tidak ada terlihat pekerjaan sesuai dengan judul pada plank proyek yakni proyek peningkatan jalan,” ungkapnya.
“Ini seperti proyek akal akalan saja dan terkesan dilaksanakan dengan asal jadi. Diduga volume serta mutu kwalitas dan kwantitas proyek peningkatan jalan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan. Sehingga sangat rentan dengan terjadinya tindakan korupsi dengan cara memanipulasi kegiatan serta dugaan mark up pekerjaan yang akhirnya dapat merugikan keuangan negara,” tegas Budi.
DPD APAN juga mempertanyakan terkait status lahan yang di pergunakan untuk proyek tersebut yang notabennya masuk ke hak guna usaha (HGU) perkebunan PT BSP Tbk Kisaran.
Informasi yang didapat, dinas PUPR Asahan tidak ada melakukan koordinasi dengan pihak perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran pada saat hendak melakukan penumbangan tanaman milik perusahaan untuk pembangunan proyek peningkatan jalan tersebut.
Selain itu, terdengar isu atau rumor yang berkembang. Pada salah satu sisi sepanjang bahu jalan proyek peningkatan jalan tersebut nanti nya akan dibangun perumahan toko (ruko) oleh salah seorang yang diduga sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan.
“Untuk itu DPD APAN Kabupaten Asahan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil sekaligus memeriksa PPK, PPTK serta rekanan atau pemborong terkait pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jalan Abdi Setya Bhakti Kisaran yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Edi/Syaf)


























