• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

    Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

    Tersangka dan barang bukti.

    Nekat Jual Sabu, Jali Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

    Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

    Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Pengedar Sabu Ini Diringkus Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai

    Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Tanjungbalai EMAS pada 134 Calhaj

    Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Tanjungbalai EMAS pada 134 Calhaj

  • Asahan
    Bupati Asahan dan Kapolres

    Bawa 5 Kg Sabu, Warga Jatim Diringkus, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres 

    Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin

    Bupati Asahan Berjanji Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin 

    THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

    THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Kecamatan Sei Kepayang

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Kecamatan Sei Kepayang

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

    Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

    Tersangka dan barang bukti.

    Nekat Jual Sabu, Jali Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

    Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

    Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Pengedar Sabu Ini Diringkus Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai

    Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Tanjungbalai EMAS pada 134 Calhaj

    Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Tanjungbalai EMAS pada 134 Calhaj

  • Asahan
    Bupati Asahan dan Kapolres

    Bawa 5 Kg Sabu, Warga Jatim Diringkus, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres 

    Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin

    Bupati Asahan Berjanji Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin 

    THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

    THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Kecamatan Sei Kepayang

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Kecamatan Sei Kepayang

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU PKS Pidana Kerja Sosial

antara Pemerintah Daerah se-Sumut Dengan Kejaksaan

19 November 2025
di Tanjungbalai
0 0
2
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen dan konsistensi tersebut ditegaskan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B saat menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/11/25).

BacaJuga

Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

29 April 2026
Tersangka dan barang bukti.

Nekat Jual Sabu, Jali Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

29 April 2026
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

29 April 2026
Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

Kapolres Tanjungbalai Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Silaturahmi

29 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU PKS Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU PKS Pidana Kerja Sosial. 

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan, bahwa Pemko Tanjungbalai bersama seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial dan lebihh humanis serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang taat asas dan aturan. Katanya, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

“Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat dan inisiatif ini dinilai akan menjadi langkah nyata terhadap implementasi restorative justice (RJ) di Sumut”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan, lanjutnya, adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Ia juga menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Soalnya, imbuhnya, ada sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku”, tegas Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. (Ign/syaf) 

 

Berita Selanjutnya
Tes

Peserta LK 2 HMI Cabang Langkat Lakukan Analisis Sosial tentang Budaya dan Kerajaan Kejuruan Stabat

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas 

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas 

Berita Terbaru

Polsek Talawi Tangkap Tahanan yang Kabur dari Lapas Labuhan Ruku

Polsek Talawi Tangkap Tahanan yang Kabur dari Lapas Labuhan Ruku

1 Mei 2026
DPRD Batubara Gelar Paripurna  Ranperda Perubahan BUMD. 

DPRD Batubara Gelar Paripurna  Ranperda Perubahan BUMD. 

1 Mei 2026
Bupati Asahan dan Kapolres

Bawa 5 Kg Sabu, Warga Jatim Diringkus, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres 

1 Mei 2026
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin

Bupati Asahan Berjanji Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin 

1 Mei 2026
THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

THM Kingbar Diduga jadi Tempat peredaran Narkoba

30 April 2026
Personel Polres Tebing Tinggi Amankan Keributan di Kos-kosan

Personel Polres Tebing Tinggi Amankan Keributan di Kos-kosan

30 April 2026
Tersangka perusak kafe saat di kantor polisi.

Merusak Cafe, Nopal Digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu

29 April 2026
Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

Pemko dan PA Kota Tanjungbalai Lakukan MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak 

29 April 2026
Tersangka dan barang bukti.

Nekat Jual Sabu, Jali Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

29 April 2026
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Nasabah Bank Sumut

29 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web