Massa GEMPITA Demo BPN Soal HGU PT BSP yang Diklaim Milik Sahat Hamonangan.
Ratusan masyarakat ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik mulai di depan kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kantor BPN Kabupaten Asahan, dan mendatangi Kantor Bupati Asahan, Kamis (03/07/2024).

Ribuan masyarakat menggelar aksi untuk meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk memastikan pengawasan dengan benar terhadap status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang saat ini di klaim Sahat Hamonangan.
Tetapi setelah lebih dari 30 menit massa menyampaikan aksi tidak ada perwakilan dari DPRD yang keluar dan menanggapi aspirasi massa aksi bahkan para masa sampai chek kedalam gedung DPRD di ruangan setiap KOMISI tetapi tidak menemukan 1 orang pun anggota Dewan dan staf ahli yang berada di tempat di saat jam kerja.
Setelah dari kantor DPRD Asahan para massa aksi kembali menyampaikan aspirasi di Bundaran Taman Mantri Makjizat Kota Kisaran.
Dalam orasi nya mereka menyampaikan segala tuntutan mereka yang tertuang di dalam stagmant aksi
“Tanah negara dan aset “Pemkab Asahan yang harus nya di perjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan tetapi hari ini sangat miris karena rakyat lah yang berjuang sendiri untuk membela aset-aset Negara dan hak masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” ujar salah satu orator aksi Syafrizal Ritonga.
Dalam orasi nya di kantor BPN kabupaten mereka neminta Kepala BPN Kabupaten Asahan harus menunda segala bentuk penerbitan Hak Milik atas tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Sahat Hamonangan sampai permasalahan ini selesai.
Aksi berlangsung sedikit memanas dengan perdebatan yang menyatakan bahwa BPN tidak ada menerima surat permohonan penerbitan dari manapun.
Perwakilan dari BPN Kabupaten Asahan menyampaikan sampai hari ini tidak menerima dari apapun terkait permohonan penerbitan akta tanah dari tanah pelepasan HGU PT. BSP dengan PT. GRAHA.
Kuasa hukum masyarakat menujukan bukti tertulis bahwa BPN Asahan Telah menerima surat permohonan penerbitan akta tanah pada tahun 2018 dan meminta terkait bukti tertulis ini tetapi sangat miris perwakilan dari BPN tidak bisa menjawab secara jelas dan memberikan bukti tertulis kepada para massa aksi dan masyarakat secara transparansi.
Massa mendesak Bupati Asahan untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran dengan menunjukkan legalitas status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Sahat Hamonangan. Massa juga mendesak Bupati Asahan untuk melindungi Aset negara seperti tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di kembalikan kepemerintah Kabupaten Asahan, bukan melindungi kepentingan kelompok/pribadi yang memberikan keuntungan sepihak kepada pribadi Pemerintah Kabupaten Asahan.
Mereka juga meminta Kepala BPN Kabupaten Asahan harus menunda segala bentuk penerbitan Hak Milik atas tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim Sahat Hamonangan sampai permasalahan ini selesai. (iza/Syaf)


























