TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak PT POS Indonesia Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terkesan menyepelekan bendera merah putih. Pasalnya, Selasa (22/7/2025) sekitar 12.30 Wib tampak di depan kantor PT POS Indonesia Binjai Serbangan berkibar Bendera Merah Putih dalan kondisi lusuh dan sobek.
Tidak itu saja, di kantor PT POS Kisaran juga terlihat hal yang sama.
Kondisi itu diprotes warga yang mengakhiri bernama Surya.

Menurutnya, secara Regulasi sudah Jelas berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai bendera merah putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan-larangan terhadap bendera merah putih, seperti: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau memberi penghargaan pada bendera, – memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Mengibarkan bendera merah putih yang dapat dikenai pidana penjara dan denda pidana penjara , Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.
Denda “Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.
Menurut Surya, kejadian tersebut merupakan hal yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh instansi pemerintah – perusahaan serta tidak patut dicontoh oleh masyarakat, karena tindakan mereka telah menodai dan menganggap sepele serta sudah mencederai juga bisa dianggap menghina Bendera Negara Kesatuan Republik indonesia.
Sementara Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan Ilham Rambe saat di konfirmasi terkait bendera yang robek kusam masih di kibarkan mengatakan, akan di ganti nanti menjelang 17 Agustus.
“Saya sudah tau bang, bendera akan di ganti menjelang 17 Agustus, karena tidak ada anggaran,” terang Rambe enteng seolah tak ada beban.
Ironisnya Kantor tersebut keberadaannya tidak jauh dari Polsek Air Joman serta Danramil Air joman, seolah tidak ada teguran terhadap Kepala PT POS Binjai Serbangan tersebut. (Edi/Syaf)