TASLABNEWS TANJUNGBALAI-Petugas Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan sabu seberat tujuh kilogram yang di bawa oleh pekerja migran Indonesia ilegal asal Madura yang baru pulang dari Malaysia.
Tersangka diringkus saat melintas di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (8/7/2025).
Petugas dari Polsek Sei Tualang Raso menghentikan satu unit becak motor yang ditumpangi oleh seorang pekerja migran Indonesia yang baru mendarat secara ilegal di sebuah tangkahan tikus di wilayah Silo Bonto Kecamatan Silo Laut Asahan.
Dari hasil pemeriksaan pria berusia 22 tahun warga Sampang Madura ini petugas menemukan tujuh bungkusan plastik yang berisi sabu seberat tujuh kilogram, barang haram tersebut disembunyikan di dalam satu unit CPU komputer.

Kasubsi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan mengatakan kasus ini terungkap saat petugas yang melakukan patroli rutin di sepanjang jalan lingkar utara curiga terhadap penumpang becak bermotor tersebut, yang sebelumnya petugas tengah menyelidiki kegiatan keluar masuknya PMI ilegal dari wilayah Silo Baru Asahan.
Terduga pelaku berdalih hanya sebagai kurir dan atas suruhan pria berinisial F warga Madura yang ada di Malaysia, dirinya dijanjikan diupah Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Sampang Madura namun baru menerima Rp7 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke satuan narkoba Polres Tanjungbalai. (Edi/Syaf)


























