TASLABNEWS, ASAHAN-Tingginya kekerasan seksual di kalangan anak, membuat para anak muda yang tergabung di dalam Pulau Raja projek mengadakan Sosialisasi menolak dan melawan kekerasan sex terhadap anak.
Kegiatan di laksanakan di cafe Morfin jalan Simpang Mainang, Dusun 3,Desa Rahuning 2, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara, Rabu (27/8/2025) malam.

Tri Aldi Pane Ketua Pulau Raja projek menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk Menghimbau serta mengajak Anak-anak pentingnya melindungi dan menyayangi diri dan tubuh kita dari sentuhan orang.
Kekerasan seksual pada anak sering terjadi di sekitar lingkungan kita, untuk itu kita mengedukasi anak untuk lebih bisa melindungi diri dari kejahatan seksual. Kegiatan ini Melibatkan anak-anak usia 6-15 tahun , baik perempuan ataupun laki-laki.
Setelah mengikuti kegiatan ini anak-anak menjadi perduli dan tahu bagaimana cara melindungi diri dan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pulau Raja projek dalam menghimbau anak-anak, sehingga anak-anak sadar akan pentingnya melindungi diri dari kekerasan Seksual di sekitar mereka.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan Iptu Rosita Naingolan dan Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Asahan Iyon Ardi serta tamu undangan lainnya.
Iyon Ardi yang akrab di panggil Bang Yon mengatakan, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia, khusus ya di Kabupaten Asahan.
Hal ini menciptakan situasi yang memprihatinkan. Berita-berita mengenai insiden ini sering kali berseliweran di berbagai media, mencerminkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi, di mana korban seringkali adalah mereka yang berada dalam lingkaran kepercayaan pelaku seperti, keluarga, teman, guru dan tetangga.
Kekerasan seksual pada anak mencakup segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap anak tanpa persetujuan atau pemahaman mereka.
Bentuk kekerasan ini bisa berupa sentuhan fisik, eksploitasi melalui gambar atau video, hingga pemaksaan hubungan seksual. Ketika pelaku adalah orang yang dikenal dan dipercaya oleh anak, tindakan ini bisa menyebabkan trauma yang sangat mendalam. karena orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku.
Dampak dari kekerasan seksual pada anak sangat luas dan berkepanjangan. Anak yang menjadi korban bisa mengalami masalah psikologis seperti depresi, kecemasan, dan post-traumatic stress disorder (PTSD).
Selain itu mereka juga memungkinkan menghadapi masalah dalam hubungan interpersonal di masa depan, rendahnya harga diri, serta gangguan dalam proses belajar dan perkembangan sosial.
Iyon juga mengatakan kabupaten Asahan darurat pelecehan seksual,pemerintah kabupaten Asahan tidak peduli dengan maraknya kekerasan seksual yang ada di Asahan.
“Saya kecewa dengan pemerintah kabupaten Asahan, karena sampai sekarang belum ada rumah khusus untuk mengembalikan mental korban,” Ucap Bg iyon
Sementara Kanit PPA Iptu Rosita menjelaskan UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk melindungi hak-hak anak serta menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, hingga hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Rosita juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan Ketika melihat pelecehan seksual, tindakan terbaik adalah memastikan keselamatan korban dan diri sendiri, mengalihkan perhatian pelaku, mendokumentasikan kejadian, dan melaporkannya kepada pihak berwenang atau keamanan seperti satpam, polisi, atau layanan dukungan korban. Jangan ragu untuk menawarkan bantuan kepada korban dan menghormati keputusan mereka dalam mencari pertolongan. (Edi/syaf)