TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial AA (38) yang memiliki narkoba disebuah kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Duria,n Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu dini hari (17/9/2025).
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Kelurahan Deblod Sundoro.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH, Senin (29/9). Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan didaerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,81 gram.
Selain itu, turut diamankan pula handphone Android, pipet plastik berbentuk sekop, serta beberapa plastik klip kosong”, ungkap Iptu Jimmy.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Petugas juga masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di Tebing Tinggi.
Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(imr/syaf)