TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak BRI Cabang Kisaran membantah keterangan pers dari Kejaksaan Negeri Kisaran terkait status DN tersangka kasus dugaan korupsi KUR di BRI sebagai Relationsip Maneger di BRI Cabang Kisaran saat kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2019 yang ditangani Kejari Kisaran. Karena pada tahun 2019, DN sudah di PHK sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Pihak BRI juga memastikan para nasabah tetap bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman serta pelayanan perbankan tetap berjalan normal.
Itu disampaikan oleh Branch Office Head PT BRI Kisaran Danang Prasetyohadi melalui surat hak jawab yang dilayangkan ke kantor media online PT taslabnews di Jalan Pesantren Darussalam, Gang Prima, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (6/9/2025).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Debitur atas nama Budi Suriyanto sebelumnya memperoleh fasilitas kredit BRI Cabang Kisaran pada tahun 2019.
Namun sejak Januari 2020 tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sehingga masuk dalam kategori kredit macet.
Kemudian, pegawai BRI berinisial DN yang ditetapkan oleh Kejari Kisaran sebagai tersangka sudah tidak bekerja lagi sejak tahun 2019 karena telah di PHK, sehingga DN bukan lagi pekerja BRI saat kasus kredit bermasalah ini berlangsung.
Menurutnya, BRI telah melakukan langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk memberikan surat kepada debitur sebanyak tiga kali, serta melakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. BRI memastikan dalam proses ini nasabah lainnya tetap dapat bertransaksi dengan aman dan layanan perbankan berjalan normal.
Dalam menjalankan oprasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance/GCG).
Sementara dalam berita sebelum nya disebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan membongkar praktik korupsi dalam program pro-rakyat Kredit modal Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran berinisial DN (34).
Dimana DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (01/09/2025) malam.
Dimana menurut pihak Kejari Kisaran tersangka DN yang saat itu menjabat sebagai Relationsip maneger di BRI Cabang Kisaran diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran dana KUR pada Tahun 2019.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sedikitnya Rp 412.918.407.40.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Basril G, SH. MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan, Kejari Asahan mengungkap beberapa modus yang digunakan tersangka untuk membobol dana KUR.
Di antaranya adalah merekayasa dokumen persyaratan para debitur, melakukan pemotongan dana pinjaman secara sepihak, hingga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Selanjutnya tersangka di tahan selama 20 hari di rutan kls II A Labuhan ruku, terhadap tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagai mana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
“Berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang di lakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah memenuhi syarat syarat penahan yang di atur dalam KUHP,” terang Kajari Kisaran.
Sementara Direktur Utama PT Taslabnews Media Pers sekaligus redaktur media online taslabnews.com Syafruddin Yusuf SE SKom mengatakan, dalam isi berita yang terbit tanggal 2 September 2025 dengan link berita: https://www.taslabnews.com/2025/09/kejari-asahan-tetapkan-mantan-pegawai-bri-tersangka-korupsi-rp400-juta.html dengan judul berita Kejari Kisaran Tetapkan Mantan Pegawai BRI Tersangka Korupsi Rp400 Juta menyebutkan bahwa berita itu telah sesuai dengan keterangan dari pihak Kejari Kisaran yang menyebutkan tersangka DN merupakan mantan pegawai BRI.
“Jadi wartawan media taslabnews hanya menuliskan sesuai keterangan resmi dari pihak Kejari Kisaran. Dimana menurut pihak kejari, mereka telah membongkar praktik korupsi dalam program pro-rakyat Kredit modal Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai BRI Cabang Kisaran berinisial DN.
Pihak Kejari Kisaran juga menyebutkan, pada tahun 2019, saat itu DN menjabat sebagai Relationsip maneger di BRI Cabang Kisaran dan diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran dana KUR.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sedikitnya Rp 412.918.407.40.
“Nah jadi bukan wartawan media kami yang mengada ada menuliskan bahwa DN saat itu masih aktif bekerja di BRI, tapi pihak Kejari Kisaran yang menyatakan saat kasus itu ditangani pihak Kejari Kisaran, DN saat itu di tahun 2019 masih bekerja dan menjabat sebagai Relationsip maneger di BRI Cabang Kisaran,” ucap Syaf, panggilan akrab Syafruddin Yusuf. (Edi/syaf)