TASLABNEWS, ASAHAN – Heboh..!!! Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN/SMKN diduga jadi ajang bisnis Kepala cabang dinas (Kacabdis) wilayah V Sumatera Utara, Abdul Kadir Simorangkir SPd MSi.
Selain jadi ajang bisnis, Plt kepala sekolah (Kase) yang seharusnya paling lama berlaku selama 6 bulan, justru ada Plt Kasek menjabat 1 tahun lebih.
Dugaan jadi ajang bisnis ini terbukti dengan banyaknya jabatan Plt yang melampaui peraturan, bahkan ada yang sampai 1 tahun lebih tak kunjung di revisi.
“Kacabdis yang baru sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMK wilayah V Sumut. Sejak menjabat Kacabdis, seolah ingin menunjukkan taring kekuasaannya, menggemparkan dunia pendidikan di wilayah V Sumut,” ujar guru yang tak mau namanya diekspos, Rabu (17/9/2025).
Disebutkannya, Kacabdis sengaja mencari kesalahan para Kasek. Yang tidak patuh akan dicopot dan digantikan dengan Plt Kasek yang dapat diatur dan di perintah. hal ini menimbulkan keresahan di kalangan Kasek.

Menurutnya, Kacabdis harusnya melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah terkait persyaratan yang akan diterapkan terkait jabatan kepala sekolah.
“Jangan mentang-mentang pejabat, terus bisa sewenang-wenang terhadap dunia pendidikan di wilayah V Sumut,” ujarnya.
Ditambah lagi, adanya informasi tidak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli), untuk pengurusan SPT Plt Kasek menjadi Kasek definitif.
“Bagi plt kasek yang memberikan sejumlah uang, maka SK tersebut langsung diserahkan untuk menjadi kasek definitif dan akan diberi proyek bangunan dalam jumlah besar sehingga dapat memberikan setoran kepada Kacabdis sebagai imbalan jasa. Namun bagi plt kasek yang tidak memberikan sejumlah uang, maka SK tersebut tidak diberikan dan akan terbit SK pencopotan,” tandas Oknum Guru tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, wilayah V Dinas Pendidikan Sumut, yang mencakup kabupaten Asahan, Batubara dan Tanjung Balai, ada lebih kurang 14 Plt Kepala SMA dan SMKN. 5 Plt Kasek di Kabupaten Asahan, 6 di Kabupaten Batu bara dan 3 di Kotamadya Tanjung Balai.
Kacabdisdik wilayah V Sumut, Abdul Kadir saat dikonfirmasi lewat via telepon, membantah adanya dugaan pungli dan jumlah Plt. Menurut Abdul pengakatan Plt Kasek sudah sesuai prosedur.
“Jadi Plt Kasek diangkat agar proses belajar mengajar tidak terhambat, ada karena Kasek yang meninggal dunia atau sudah pensiun,” jelas Abdul.
Abdul juga menjelaskan masa jabatan Plt selama 3 bulan dan bisa di perpanjang lagi 3 bulan, untuk pengangkatan Plt, langsung dari Dinas Pendidikan Sumatra Utara.
“Saya cuma mengusulkan saja,” sebutnya.
Lanjut Abdul, untuk Plt Kasek yang ada di Wilayah V Dinas Pendidikan Sumatra Utara, hanya ada 12 Plt kepsek, yakni Asahan 5, Batubara 5 dan Tanjung Balai 2. (edi)