TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai meringkus seorang laki-laki yang diduga pelaku pembobolan rumah milik warga yang terjadi, Senin (15/9) sekitar pukul 07.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H E Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu L Simatupang, Kamis (18/9).

Menurut Iptu L Simatupang, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari kedatangan korban, L (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Ahmadsyah No. 19, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bambang Sagara No. 10, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatn Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada pada hari Senin (15/9) pukul 07.30 WIB. Korban spontan terkejut melihat kondisi rumah yang sudah berantakan, dimana barang-barang yang ada di dalam sudah berserakan serta hilang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas dan 1 unit tape recorder.
Selanjutnya, dengan perasaan yang penasaran, korban kembali meninggalkan rumah tersebut. Dan pada keesokan harinya, Selasa (16/9) sekitar pukul 07.30 WIB, korban kembali mendatangi rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berada di lantai dua dari rumah tersebut dan langsung menghubungi unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai.
“Atas laporan dari korban tersebut, personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadaptersangka RP (46) yang pada saat itu masih berada di lantai dua dari rumah tersebut. Selanjutnya, tanpa bisa melakukan perlawanan, Kanit Reskrim beserta timnya langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Iptu L Simatupang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan inijuga mengungkapkan, bahwa akibat dari kejadian tersebut, koban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.500.000,. Atas perbuatannya, imbuhnya, pelaku RP (46) dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUH Pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Polres Tanjungbalai telah berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat” tegas Iptu L Simatupang. (Ign/syaf)