TASLABNEWS, ASAHAN-Meski tak memiliki izin, ternyata pihak Pabrik Kelapa Sawit PT Arga Masteka Sejaterah (AMS) yang berkedudukan di jalan Sungai Piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan Sumatera Utara tetap nekat beroperasi dan buang limbah sembarangan.
Terkait dengan hal di atas, Undang Undang Lingkungan Hidup secara tegas mengatur, bagi siapa saja yang mengoperasikan atau menjalankan suatu usaha pabrik atau industri tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan kata lain, menjalankan usaha yang berdampak lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan merupakan tindak pidana.

Camat Rahuning Yaser saat di jumpai mengaku pabrik sawit PT AMS belum mempunyai izin.
“Saya sudah tanyakan ke Kepala Desa, ternyata pabrik PT AMS belum punya izin. Saya juga sudah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup terkait hal ini,” kata Camat Rahuning, Kamis (16/10/2025).
Sebelumnya warga setempat mengeluh kan limbah cair yang berasal dari PT AMS di buang sembarangan di wilayah tanah masyarakat yang menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan. (Edi/syaf)