TASLABNEWS, LABUHANBATU-Pihak SMKN 1 Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli atribut sekolah yang membebani orang tua siswa.
Salah satu orang tua siswa kelas X mengaku, mereka diminta membayar SPP sebesar Rp85.000 per bulan dan membeli atribut sekolah seharga Rp45.000 dari toko fotokopi yang bekerja sama dengan sekolah.

Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli pakaian olahraga seharga Rp185.000.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah serta PP Nomor 17 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah kepada siswa, termasuk mewajibkan pembelian melalui koperasi atau pihak ketiga yang ditunjuk sekolah.
Siswa SMK Negeri 1 Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara wilayah VII Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara, Rabu 22/10/2025 menyampaikan bahwa disekolahnya masih berlangsung kutipan SPP, Siswa yang duduk dibangku kelas X tersebut.
“Selain SPP Rp85.000,00 per bulannya kami dianjurkan beli atribut di photo copy depan sekolah harganya Rp45.000 itu di suruh oleh guru Junaedi wakil kepala sekolah, dan juga disana disuruh beli baju olah raga yang harganya Rl185.000,” ucap siswa kelas X tersebut.
Ketika di konfirmasi ke Toko photo copy yang menyediakan atribut dan seragam olah raga, menurut keterangan karyawanti toko mengatakan bahwa yang berhubungan dengan pihak sekolah adalah bosnya yang disebutnya ibu Intan dan atribut juga baju olah raga tersebut bos nya yang mengetahui dari mana dipesan.
Sementara tugasnya hanya menjual apabila ada siswa yang datang belanja.
Kalau tentang harga benar atribut Rp45.000, seragam olah raga Rp185.000.
Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan. Orang tua siswa berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan dana SPP dan atribut sekolah.
Sebagaimana kebijakan yang di keluarkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menggratiskan SPP dan uang komite untuk siswa SMA/SMK negeri mulai tahun ajaran baru Juni 2025.
Korwil dinas pendidikan wilayah VII Rahmad Rambe saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak ada memberikan jawaban.
Junaedi wakil kepala sekolah SMKN 1 Kualuh Hulu saat di hubungi via WhatsApp memohon maaf karena tidak bisa memberikan keterangan karena lagi sibuk dan berjanji akan mengabari setelah urusan selesai.
“Mohon maaf ya pak,nanti saya kabari lagi ya pak 🙏🏼🙏🏼 ,berhubung ini saya ada kegiatan pak 🙏🏼🙏🏼, ” Jawab junaedi singkat. (Edi/syaf)