TASLABNEWS, LABURA-Seorang pria berinisial MR (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (9/2/2026), sekira pukul 20.30 WIB.
Warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diringkus di Linkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di sebuah rumah kosong bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5,16 gram yang dibungkus plastik klip, timbangan elektrik.

Penangkapan MR berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, lalu memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan dan pemantauan. Di sebuah rumah kosong, MR terpantau bersama temannya sedang melakukan transaksi narkotika. Tidak mau buruannya lepas, personel langsung bergerak cepat dan meringkus MR. Namun temannya berhasil melarikan diri.
MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari Ajam. Namun, Ajam tidak ditemukan saat dilakukan pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus, MR dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)




























