SIANTAR– Narkoba kini merasuki kalangan pelajar Kota Siantar. Itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua pelajar SMA dari kamar salah satu penginapan, usai pesta sabu dengan seorang Sales Promotion Girl (SPG), Minggu (22/1) sekira pukul 04.30 WIB.
Kedua pelajar itu masing-masing, ASP (17) dan AAS (17). Mereka pesta narkoba bersama Mariani (21) dan seorang supir bernama Tuahman Sirait (36). Atas tindak pidana itu, Tuahman, ASP dan AAS yang merupakan warga Jalan Rebung, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, serta Mariani yang menetap di Jalan Bola Kaki Gang Prona, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, kini berurusan dengan hukum.
Informasi dihimpun, penggerebekan kamar nomor 1 sebuah penginapan yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba itu, dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya beberapa pemuda yang sedang pesta sabu di lokasi.
Mendapatkan info itu, beberapa personel Sat Narkoba Polres Siantar langsung bergerak ke penginapan. Setibanya di sana, polisi langsung menuju kamar nomor 1 dan seketika itu juga mendobrak pintu kamar.
Nah, ketika pintu sudah terbuka, keempat orang yang berada di dalam terkejut. Mereka berusaha melarikan diri. Namun pelarian tak berhasil karena sebelumnya lokasi sudah dijaga beberapa personel Sat Narkoba lainnya.
“Sewaktu kita gerebek, mereka baru selesai mengonsumsi sabu. Namun, mereka hanya pesta sabu, tidak ada pesta seks,” jelas Kasar Narkoba AKP Mulyadi.
Setelah berhasil mengamankan keempatnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket kecil sabu seberat 0,3 gram, sebuah kaca pirex, sebuah alat hisap sabu, dua handphone, serta satu unit mobil Avanza BK 1801 WE berwarna hitam. Polisi kemudian memboyong keempatnya bersama barang bukti ke Mapolres Siantar.
Dijelaskan Mulyadi, setelah menjalani pemeriksaan dan dites urin, keempatnya memang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. “Mereka sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Disinggung terkait kepemilikan barang bukti sabu tersebut, Mulyadi mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu itu merupakan milik Mariani. “Tapi kalau mobilnya itu mobil rental,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mulyadi menegaskan, karena masih di bawah umur, AAP yang merupakan siswa SMA Negeri 3 Pematangsiantar dan AAS siswa SMA Swasta Surya Murni, dikenakan wajib lapor. “Besok (hari ini, red) mereka (AAP dan AAS), kita kembalikan ke orangtuanya. Mereka kita kenakan wajib lapor. Sekali dalam seminggu atau dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.
Meskipun begitu, tambahnya, proses hukum tetap berjalan. “Tetap berjalanlah (proses hukumnya, red). Wajib lapor itu diberikan supaya sekolah mereka nggak terganggu,” lanjutnya.
Sementara itu malam harinya, Sabtu (21/1) sekira pukul 23.00 WIB, Daniel Ramadan (19) yang diduga pengedar sabu-sabu, juga ditangkap dari kediamannya di Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.
Dari tangan Daniel, polisi mengamankan 4 paket kecil sabu seberat 0,8 gram, uang Rp200 ribu, sebuah mancis serta sebuah handphone merk Oppo.
Penangkapan terhadap Daniel bermula dari keresahan masyarakat sekitar atas tindakan pria itu yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lokasi.
Berangkat dari keresahan itu, warga pun melaporkannya ke Polres Siantar. Dari situlah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Daniel.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Mulyadi membenarkan adanya penangkapan itu. “Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (22/1).
Saat ditanya dari mana Daniel memeroleh seluruh barang bukti, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal itu. “Masih dikembangkan,” tambahnya. (fes/hez)