“Benar, kewenangan dan fungsi lapangan parasamya akan diserahkan oleh Pemkab Asahan sepenuhnya kepada Polri, karena lapangan ini adalah milik Polri dan dahulu bernama lapangan tembak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan Rahmat Hidayat Siregar kepada Metro Asahan, Jumat (10/2).
Hal ini kata Hidayat merupakan bentuk dan komitmen Pemkab Asahan dalam menertibkan asset daerah yang dimiliki termasuk lapangan Parasamya yang selama ini difungsikan sebagai ruang publik masyarakat Kota Kisaran.
“Selama ini Pemkab Asahan memang memakai lapangan tersebut untuk kegiatan ruang publik seperti lokasi pameran, upacara hari besar nasional, sampai shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Karena alun-alun yang berada di depan Kantor Bupati sudah dapat digunakan maka konsentrasi dan aktivitas ruang publik telah berpindah di sana,” kata Hidayat.
Namun Hidayat tidak dapat memastikan secara jelas sejak kapan pertama kali lapangan Polri tersebut dikuasai kewenangannya oleh Pemkab Asahan.
“Kalau saya tak salah, waktu jamannya Bupati Rihold Sihotang tahun 90-an Pemkab sudah membangun pendopo ini yang ketika itu dimaksudkan untuk aktifitas masyarakat dan pemerintahan seperti menggelar upacara nasional,” kata dia.
Amatan wartawan, diseputar pendopo beberapa pekerja terlihat membersihkan latar dan teras sebagian lainnya mengecat bangunan tersebut dibantu beberapa personil polri yang memberihkan rumput seputar lapangan. Tidak nampak lagi aktivitas para pedagang kaki lima dan pengusaha wahana permaian yang biasa menggelar usahanya di lapangan tersebut.
Saat ditanyakan soal keberadaan pedagang mantan Camat Kisaran Timur ini menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang diseputar lapangan parasamya.
“Kalau soal pedagang, sejak saya jadi camat di Kisaran Timur sampai sekarang pemerintah sama sekali tidak membenarkan memberikan izin berjualan secara permanen di sana, kesepakatannya mereka boleh berjualan dari sore hari dan itupun tidak meninggalkan lapaknya, jadi karena lapangan itu sudah menjadi kewenangan Polri, pemkab Asahan tidak memiliki kuasa lagi atas pedagang di sana,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lapangan parasamya akan sepenuhnya menjadi kewenangan polri.
“Iya, tapi untuk pastinya hari Minggu aja kita lihat prosesnya,” ujar Tatan melalui pesan singkat. (Per/syaf)


























