TANJUNGBALAI- Berada di balik jeruji besi sepertinya tidak membuat Bambang Ariansyah alias Bembeng (30) jera. Meski masih menjalani hukuman karena kasus narkoba, warga binaan yang tinggal di Blok E Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Kota Tanjungbalai ini kembali tertangkap tangan memilki narkoba jenis sabu, Jumat (24/2).
Menurut Wakalapas Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai R Hutasoit SH, perbuatan Bambang yang merupakan warga Jalan Besi, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini terungkap ketika pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap para narapidana.
Dimana saat dilakukan razia petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan Bambang dalam buah kaleng pagoda. Di dalam kaleng ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram. Kemudian 7 bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31gram, dan 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram serta 1/4 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,12 gram.
“Didalamnya terdapat sebelas paket sabu yang di kemasan plastik klip kecil transparan,” ujar
Hutasoit untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diserah ke Polres Tanjungbalai.
“Pelaku sudah kita serahkan ke Polres Tanjungbalai guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga mengatakan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kasus ini masih kita dalami dan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Sinulingga. (Mag02/syaf)



























