PALAS– Kabar perkembangan palu arit sebagai lambang komunis di negara ini makin banyak beredar. Di beberapa tempat juga telah banyak yang ditangkap karena terang-terangan memakai atribut berlambang palu arit itu.
Kini kabar itu merambah ke daerah. Informasi yang beredar lewat media sosial facebook oleh akun Salim Komando itu, menarik perhatian kalangan warga di Kabupaten Palas. Mulai dari tokoh pemuda, anggota DPRD turut prihatin dengan kejadian tersebut, dan lainnya.
Sebab, postingan facebook akun Salim Komando itu menyebutkan perempuan yang diamankan itu diduga warga kabupaten Palas. Lengkap dengan foto perempuan memakai kaos bergambar mesjid. Di ujung kubah mesjid terdapat gambar palu arit, yang seyogyanya gambar bulan bintang.
“Kita sangat menyayangkan ini, berarti ini kenyataan bahwa daerah juga sudah mulai menyusup. Tentunya kita harus bergandengan tangan menghalau itu. Begitu juga kepada pihak penegak hukum agar senantiasa mengantisipasi ini berkembang di masyarakat kita,” tutur tokoh pemuda Palas Syafran Oloan Nasution.
Tidak menutupi kemungkinan, masih banyak warga yang tidak tahu bahwa lambang itu dilarang oleh negara. Sehingga peredaran menyusupi dengan berbagai cara bisa terjadi.
“Setidaknya ini menjadi tugas kita semua, baik aparat, pemerintah, lembaga ormas, instansi dan masyarakat untuk mengantisipasinya,” tambah anggota DPRD fraksi PKS H Puli Parisan Lc.
Adapun postingan yang membuat khawatir warga di Palas ini sebagai berikut.
Slmat mlm Komandan, ijin melaporkan :
A. Pada hari Minggu tgl 29 Jan 2017 pkl 19.00 Sertu Gopardin/31980051040877 anggota koramil 09 minas dim 0303/BKS mau kembali ke rumah setelah belanja di pasar kaget Torganda dusun 2 desa Haru Siak Hulu Bab Kampar, tiba melihat seorang ibu mengenakan kaos hitam bergambar masjid dan diujung kubah masjid tsbt terdapat gambar palu arit. Lalu sertu Gopardin mengamankan orang tsbt di Rumah Sdr Didik Santoso (bapak RW). Rt 03 Rw 02 Dsn II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selanjutnya sertu Gopardin menghubungi Babinsa Siak Hulu dan Intel Kodim 0313 KPR selanjutnya sertu Gopardin menyerahkan ibu tsbt kepada babinsa Desa Baru dan anggota unit intel dim 0313 /kpr untuk diproses dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu.
B. Adapun pengakuan dari Sdri MR Br Harahap: bahwa kaos tersebut didapat dari pembagian di gudang. Dimana suaminya bekerja di daerah Palas sebagai kuli bangunan dan pelaku tidak mengerti atau tidak mengetahui kalau baju tersebut dengan lambang palu arit dan tidak diperbolehkan dipakai di negara Indonesia.
C.Identitas pelaku sbb:
1.Nama: MR Br Harahap
2.Umur: 21 thn
3.Agama: Islam
4.Pekerjaan:IRT
5.Alamat: Jln Pandau Permai Jaya RT 03 RW 02.
D. Didapat Keterangan dari Suami MR br Harahap Sbb:
a. Pengakuan dari saudara NH (suami MR Br Harahap), bahwasanya pakaian tersebut sudah dibeli setahun yang lewat dan suami MR Br Harahap tidak ngerti pakaian tersebut dilarang di Negara Indonesia.
b. Pakaian yang berlambang palu arit tersebut dibeli di Pasar Binanga, daerah Sibuhuan Gunungtua Padang Lawas, Sumatera Utara dan pakaian tersebut dibeli seharga Rp40.000.
c. Masalah pengakuan istrinya saudara NH, bawasanya kaos tersebut dapat dari gudang di daerah Palas, itu tidak benar.
E. Identitas suami sebagai berikut:
1. Nama: NH Hasibuan
2. Umur: 24 thn
3. Agama: Islam
4. Pendidikan Sekolah Dasar.(SD)
5. Pekerjaan: Kuli Bangunan
6. Alamt: Jln Pandau Jaya Rt 05 Rw 02 Dsn III Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
F. Untuk pengakuan suami setelah diminta keterangan, bahwasanya ada kebohongan yang didapat dari suami, yang tadi penyampaian dari istri didapat dari gudang, ternyata dibeli oleh suami di Medan. Untuk menutupi malunya terhadap istrinya yang penyampaian dari suami penjaga gudang, ternyata hanya sebagai kuli bangunan. Setelah kejadian ini, baru terbongkar apa pekerjaan suaminya tersebut.
G. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan saksi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu. (ais)