• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Alasan Sudah Berdamai, Polres Asahan Lepaskan Oknum Guru yang Cabuli 6 Siswanya

26 Maret 2017
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
ASAHAN- Pemulangan oknum guru
olah raga Sekolah Dasar (SD) SH (48) yang diduga menjadi pelaku cabul terhadap
enam orang anak disoal. Alasan polisi melepaskan SH karena kasus ini merupakan
delik aduan, dan tersangka dengan keluarga para korban sudah berdamai.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Informasi diperoleh, SH yang
merupakan warga Jalan Labu, Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran diduga
mencabuli enam muridnya. Awalnya penyidik Polres Asahan mengaku akan menjerat
pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.

Bahkan awalnya penyidik polisi menjerat SH
dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena terbukti telah
melakukan pencabulan terhadap enam orang muridnya masing-masing, KA (9), SA
(9), NA (9), LA (10), SH (11) dan RU (11).
Terungkapnya kasus pencabulan
yang dilakukan oleh SH sempat menjadi buah bibir di masyarakat terlebih setelah
pemberitaan di sejumlah media, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Asmunan
sempat berjanji akan memproses bahkan sampai pemecatan terhadap oknum guru yang
sudah mencoreng dunia pendidikan.
Anehnya, saat ini pihak
Polres Asahan telah memulangkan SH. Hal itu jelas menjadi tanda tanya besar
oleh warga.
Terpisah Awaludin SAg Ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi terkait
pemulangan SH oknum guru SD yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Asahan
karena diduga melakukan perbuatan cabul mengaku terkejut.
 “Apa betul SH oknum guru SD yang
ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga mencabuli enam muridnya
itu dipulangkan,” kata Awaludin dengan nada keras.


Jika benar dipulangkan, secara kelembagaan LPA
Asahan sangat menyayangkan keputusan Polres Asahan yang memulangkan SH oknum
guru yang sempat dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ada apa ini, mengapa
dipulangkan apakah pihak penyidik tidak bisa membuktikan jika SH telah
melakukan cabul terhadap enam orang muridnya,” tanya Awal.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu
Putra Samara saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus SH merupakan delik aduan
dan para pihak sudah berdamai, ” sudah damai mereka dan kasusnya delik
aduan,” kata AKP Bayu singkat.
Seperti diberitakan
sebelumnya, j
ajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan
menciduk Sh (48) yang merupakan guru Sekolah Dasar (SD). Guru olahraga di salah
satu SD Negeri kawasan Asahan ini ditangkap karena mencabuli enam muridnya saat
proses belajar mengajar pelajaran olahraga.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara menuturkan, pelaku ditangkap
dari rumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran. Pelaku ditangkap
setelah keenam korban melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku pertama kali beraksi
terhadap korban yang berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku menyuruh seluruh
pelajar berlatih kayang. Ketika giliran S berlatih kayang, pelaku mencabulinya.

Perbuatan pelaku semakin menjadi, lanjut Bayu, dia bahkan berani mencium
pipi S ketika sedang mengantarkan absen ke ruangan Unit Kesehatan Sekolah.

Bayu menambahkan, pelaku sempat mengancam korban jika berani melaporkan
kelakuan bejat itu ke orangtua korban.

“Korban diancam tapi korban tetap mengadukannya kepada orangtua mereka. Lalu
orangtua korban membuat laporan ke Polres Asahan,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata perbuatan cabul yang dilakukan
pelaku juga dialami lima
murid lainnya.

“Pelaku juga meraba kemaluan dua korban lainnya saat berlatih kayang.
Sementara dua korban lainnya dilakukan saat berlatih renang,” tutur Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35/2014
tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(sus/syaf)

Tags: Asahan
Berita Selanjutnya

Nek Sandora Pemakan Rumput dari Asahan Terima Bantuan

Banjir Bandang Tewaskan 3 Orang

Berita Terbaru

Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026
Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

26 April 2026
Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

25 April 2026
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

25 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

25 April 2026
Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

25 April 2026
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tuti Noprida.

Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN RI

25 April 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

24 April 2026
Gedung sekolah

Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru  di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh

24 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web