• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

    Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

    Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

    Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

    Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

    Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

    Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

  • Asahan
    Ilustrasi

    Aneh, Membela Diri dari Para Pengeroyok, Warga Kisaran Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

    Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

    Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

    Suara Letusan Senjata Api Terdengar Saat Polisi Tangkap 2 Pria yang bawa 76 Kg Sabu

    Suara Letusan Senjata Api Terdengar Saat Polisi Tangkap 2 Pria yang bawa 76 Kg Sabu

    Ocki Pimpin Satgas Grib Jaya Kabupaten Asahan

    Ocki Pimpin Satgas Grib Jaya Kabupaten Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

    Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

    Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

    Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

    Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

    Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

    Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

  • Asahan
    Ilustrasi

    Aneh, Membela Diri dari Para Pengeroyok, Warga Kisaran Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

    Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

    Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

    Suara Letusan Senjata Api Terdengar Saat Polisi Tangkap 2 Pria yang bawa 76 Kg Sabu

    Suara Letusan Senjata Api Terdengar Saat Polisi Tangkap 2 Pria yang bawa 76 Kg Sabu

    Ocki Pimpin Satgas Grib Jaya Kabupaten Asahan

    Ocki Pimpin Satgas Grib Jaya Kabupaten Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Alasan Sudah Berdamai, Polres Asahan Lepaskan Oknum Guru yang Cabuli 6 Siswanya

26 Maret 2017
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
ASAHAN- Pemulangan oknum guru
olah raga Sekolah Dasar (SD) SH (48) yang diduga menjadi pelaku cabul terhadap
enam orang anak disoal. Alasan polisi melepaskan SH karena kasus ini merupakan
delik aduan, dan tersangka dengan keluarga para korban sudah berdamai.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Informasi diperoleh, SH yang
merupakan warga Jalan Labu, Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran diduga
mencabuli enam muridnya. Awalnya penyidik Polres Asahan mengaku akan menjerat
pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.

Bahkan awalnya penyidik polisi menjerat SH
dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena terbukti telah
melakukan pencabulan terhadap enam orang muridnya masing-masing, KA (9), SA
(9), NA (9), LA (10), SH (11) dan RU (11).
Terungkapnya kasus pencabulan
yang dilakukan oleh SH sempat menjadi buah bibir di masyarakat terlebih setelah
pemberitaan di sejumlah media, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Asmunan
sempat berjanji akan memproses bahkan sampai pemecatan terhadap oknum guru yang
sudah mencoreng dunia pendidikan.
Anehnya, saat ini pihak
Polres Asahan telah memulangkan SH. Hal itu jelas menjadi tanda tanya besar
oleh warga.
Terpisah Awaludin SAg Ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi terkait
pemulangan SH oknum guru SD yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Asahan
karena diduga melakukan perbuatan cabul mengaku terkejut.
 “Apa betul SH oknum guru SD yang
ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Asahan karena diduga mencabuli enam muridnya
itu dipulangkan,” kata Awaludin dengan nada keras.


Jika benar dipulangkan, secara kelembagaan LPA
Asahan sangat menyayangkan keputusan Polres Asahan yang memulangkan SH oknum
guru yang sempat dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ada apa ini, mengapa
dipulangkan apakah pihak penyidik tidak bisa membuktikan jika SH telah
melakukan cabul terhadap enam orang muridnya,” tanya Awal.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu
Putra Samara saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus SH merupakan delik aduan
dan para pihak sudah berdamai, ” sudah damai mereka dan kasusnya delik
aduan,” kata AKP Bayu singkat.
Seperti diberitakan
sebelumnya, j
ajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan
menciduk Sh (48) yang merupakan guru Sekolah Dasar (SD). Guru olahraga di salah
satu SD Negeri kawasan Asahan ini ditangkap karena mencabuli enam muridnya saat
proses belajar mengajar pelajaran olahraga.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara menuturkan, pelaku ditangkap
dari rumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran. Pelaku ditangkap
setelah keenam korban melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku pertama kali beraksi
terhadap korban yang berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku menyuruh seluruh
pelajar berlatih kayang. Ketika giliran S berlatih kayang, pelaku mencabulinya.

Perbuatan pelaku semakin menjadi, lanjut Bayu, dia bahkan berani mencium
pipi S ketika sedang mengantarkan absen ke ruangan Unit Kesehatan Sekolah.

Bayu menambahkan, pelaku sempat mengancam korban jika berani melaporkan
kelakuan bejat itu ke orangtua korban.

“Korban diancam tapi korban tetap mengadukannya kepada orangtua mereka. Lalu
orangtua korban membuat laporan ke Polres Asahan,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata perbuatan cabul yang dilakukan
pelaku juga dialami lima
murid lainnya.

“Pelaku juga meraba kemaluan dua korban lainnya saat berlatih kayang.
Sementara dua korban lainnya dilakukan saat berlatih renang,” tutur Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35/2014
tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(sus/syaf)

Tags: Asahan
Berita Selanjutnya

Nek Sandora Pemakan Rumput dari Asahan Terima Bantuan

Banjir Bandang Tewaskan 3 Orang

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Ilustrasi

Aneh, Membela Diri dari Para Pengeroyok, Warga Kisaran Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

14 November 2025
Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

14 November 2025
Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

14 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI

13 November 2025
Bupati Labura Pimpin Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Bupati Labura Pimpin Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

13 November 2025
Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

Pengurus DPP PPMA Gelar Rapat Konsolidasi Rencana Pelantikan Priode 2025 – 2029

13 November 2025
Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Kementerian Keuangan 

13 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kajari yang Baru

13 November 2025
Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

13 November 2025
Pemko Tanjungbalai Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan 

Pemko Tanjungbalai Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan 

13 November 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web