BATUBARA-Niat Edi Sukamto alias Edi Dogol (47) untuk mencari rezeki di pesta pernikahan berbuah petaka. Pasalnya, ia membuka judi dadu kopyok. Akibat ulahnya, Edi kini berurusan dengan polisi. Namun saat ditangkap bukannya sedih atau menyesali perbuatannya, pria ini malah tersenyum.
Informasi diperoleh, penangkapan Edi yang merupakan warga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ini saat petugas unit Polsek Limapuluh melihat Edi membuka perjudian jenis dadu kopyok, pada Minggu malam (23/7) sekira pukul 21.30 WIB. Atas aktifitasnya itu, Edi Dogol terpaksa nginap disel Polisi.
Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada wartawan, Senin (24/7) mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat pesta perkawinan di rumah warga bernama Anto Blondong, di Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara sedang ada perjudian jenis dadu kopyok.
Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan lidik turun ke lapangan dan ternyata benar tersangka sedang asik mengguncang dadu tanpa melihat kedatangan petugas.
“Nggak ada perlawanan. Sehingga tersangka bersama barang bukti, 1 buah piring kecil warna putih alas mata dadu, 1 buah mangkok warna hitam petutup mata dadu, 1 buah plastik beberan dadu. 9 buah mata dadu kecil, 5 buah lilin dan uang tunai Rp61.000 ribu, dapat diboyong ke Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahidin.
Selain bandarnya, personil juga membawa seorang pemasang dibawah umur berinisial AR (13) dari lokasi.
Namun menurut Wahidin anak di bawah umur tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya.
“Kasus perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian sesuai intruksi Kapoldasu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tambahnya. (syaf)


























