TASLABNEWS.COM, MADINA- MP alias Umpeng (19) seorang siswa di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau SMA sederajat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencabuli seorang bocah berusia 4 tahun, sebut saja namanya Bunga di Desa Bonandolok Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.
|
Tersangka cabul |
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka Umpeng di rumah kediaman orangtuanya di Desa Bonandolok Kecamatan Siabu sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada hari Rabu sore (4/10) sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat itu, korban datang bermain ke rumah tersangka yang kebetulan mereka masih bertetangga. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka, lalu dia mengajak korban ke dalam kamarnya, dan disitulah Umpeng mencabuli korban.
.
"Saat itu korban berinisial NA usia 4 tahun sedang bermain ke rumah tersangka, disitu tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya dan mencabuli korban," ungkap Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK MH melalui Kepala Satreskrim AKP M Nainggolan SH MSi kepada Metro Tabagsel, Jumat (20/10).
Nainggolan menerangkan, perbuatan tersangka itu diketahui setelah korban menceritakannya kepada orangtuanya. Lalu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina dengan nomor laporan LP/126/X/2017/SU/RES-MD tertanggal 5 Oktober 2017 atas nama pelapor Abdul Hadi Nasution selaku kerabat korban.
Setelah sempat kabur, Umpeng akhirnya ditangkap Polisi pada hari Kamis (19/10) kemarin di Desa Bonandolok.
"Kemarin kami menerima informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada disana, kami menurunkan tim dan tersangka berhasil kami amankan," ujar Manson Nainggolan. Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali.
Saat ini, tersangka MP alias Umpeng sudah dalam pengamanan Satreskrim Polres Madina guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diamankan beserta alat bukti berupa satu lembar hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Dokter RSUD Panyabungan.
Tersangka Umpeng dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Syaf)