TASLABNEWS.COM, RANTAU – Istri seorang narapidana marah-marah ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat lantaran kecewa tidak menemukan suaminya di penjara tersebut. Keterangan yang jelas pun tidak didapat Dahniar br Rambe dan keluarganya dari pihak Lapas tentang keberadaan suaminya Iwan Sabran Ambarita.
Keluarga napi yang hendak menjenguk kecewa karena napi tersebut sudah dipindahkan tanpa pemberitahuannya kepada keluarga. |
"Entah ke mana kalian taruh suami saya, saya dan keluarga nggak tahu, karena nggak ada pemberitahuan dari Lapas ini," kesal Dahniar yang datang bersama anak-anaknya, ayah dan ibunya.
Karena suaminya tidak ada lagi di Lapas tersebut, Dahniar dan ayahnya mantan anggota DPRD Labuhanbatu, H Ramlan Rambe dan ibunya boru Siregar, meminta bertemu Kalapas meminta pertanggungjawaban dan penjelasan di mana suaminya saat ini. Namun, kata sipir penjaga pintu Lapas, Kalapas tidak berada di tempat.
"Kalau kami nggak bisa ketemu dengan Kalapas, kepada siapa kami mau minta penjelasan tentang keberadaan suami saya. Karena sampai saat ini saya nggak tahu di mana keberadaan suami saya," tukas Dahniar. Ramlan Rambe, mertua dari Iwan Sabran Ambarita, menyesalkan sikap Lapas yang tidak memberitahu menantunya ditaruh di mana.
"Sedangkan teroris saja mau diapain, mau ditaruh di mana dan mau dipindahkan ke mana, ada pemberitahuan kepada keluarganya. Kamu manusia, dia manusia, kami juga manusia bukan binatang. Ini negara hukum. Hukum silakan dijalankan, tapi juga ada aturan hukumnya, bukan sesuka-suka," serunya marah di depan pintu Lapas. "Tolonglah. Kami mencari tahu di mana keberadaan menantu saya," pinta Ramlan.
Setelah hampir setengah jam marah-marah di depan Lapas, keluarga Iwan kemudian dipersilakan masuk dan bertemu Kasi Trantib, Supangat.
"Saya sangat kecewa, Pak. Saya selaku istri nggak tahu di mana suami saya ditaruh pihak Lapas ini. Mendengar keterangan Pak Supangat tadi saya juga sangat kecewa. Nggak ada aturan katanya untuk memberitahu keluarga tentang keberadaan atau pemindahan napi," ungkap Dahniar menjawab sejumlah wartawan di komplek Lapas yang berada di Jalan Juang '45 Lobusona Kecamatan Rantau Selatan itu.
Ramlan dan istrinya juga mengaku sangat kecewa atas penjelasan yang tidak jelas dari pejabat Lapas.
"Sedangkan orang ditangkap saja ada pemberitahuan kepada keluarganya. Terorispun mau dieksekusi diberitahukan kepada keluarganya," ungkapnya.
Iwan, warga Dusun Linggatiga II Desa Linggatiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap 3 Desember 2014 terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mantan anggota Polri itu dituntut jaksa dari Kejari Labuhanbatu dengan pidana penjara 14 tahun, kemudian hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan hukuman ringan, 1 tahun. Atas putusan hakim PN tersebut, jaksa melakukan upaya hukum banding ke PT Medan, lalu hakim PT menghukum Iwan 8 tahun penjara. Tak cukup sampai di situ, lwan mengajukan kasasi, namun hakim MA menguatkan putusan PT Medan, menghukum Iwan 8 tahun penjara. Rabu (18/10) malam, Iwan menelepon istri dan keluarganya karena rindu sudah sebulan tidak datang membezuknya ke Lapas tersebut. Iwan meminta keluarganya datang bertamu membawa anak-anak.
Iwan juga meminta istrinya membuatkan rendang daging, karena kepingin makan daging sapi rendang.
Kemudian, Kamis (19/10) siang, keluarga itu datang ke Lapas membawa anak-anaknya dan rendang permintaan Iwan. Namun alangkah kecewanya mereka karena tidak bertemu Iwan, sebab tidak berada lagi di Lapas itu, dan telah dipindahkan ke Lapas lain. Mertua Iwan langsung protes ke pihak Lapas, sebab tidak ada pemberitahuan kepada keluarga Iwan, namun tidak ditanggapi pihak Lapas, sehingga Jumat (20/10) mereka datang lagi ke Lapas mempertanyakan keberadaan Iwan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rantauprapat, Jaharis Sitepu, ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon seluler, menyebut pihaknya telah memindahkan sebagian napi ke Lapas lain karena Lapas ini sudah over kavasitas mencapai 70 persen.
"Lapas Rantauprapat sudah over kavasitas. Dari 375 kavasitas, sekarang dihuni 1520 orang napi dan tahanan. Memang Lapas di seluruh Sumut dan Indonesia sudah over. Jadi, saya berupaya supaya sebagian napi dipindahkan ke Lapas lain. Rencana 200 orang yang mau saya pindahkan, tapi baru 51 yang baru dipindahkan, 25 ke Lapas Siborongborong dan 26 ke Lapas Narkoba di Raya Simalungun," jelasnya.
Dia menyebut Uwan Sabran dipindahkan ke Lapas Siborongborong Taput, dan tidak ada pemberitahuan kepada keluarganya karena tidak menjadi kewajiban.
"Kalau memberitahu kepada keluarga napi, itu tidak ada aturannya. Tidak ada kewajiban," kata Jaharis. (Syaf)