TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI– Minimnya penghasilan sebagai pedagang makanan ayam membuat Sangkot Simamora (45) nekad menjual sabu. Akibat perbuatannya kini Sangkot mendekam di sel tahan polisi.
![]() |
Tersangka Sangkot Simamora memperlihatkan barang bukti paket sabu. |
Pria yang tercatat sebagai warga Kampung Baru Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan TB Selatan diciduk Personil Satnarkoba dari kediamannya.
“Tersangka Sangkot Simamora ini ditangkap dari kediamannya sendiri, Jumat (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan bermula setelah petugas menerima informasi bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi di rumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Jumadi, Sabtu (18/11).
Setelah hasil lidik A1, sambung Iptu Jumadi maka petugas secepatnya melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Hasilnya, barangbukti berupa 1 klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,22 gram, 1 kotak kertas dan 1 unit HP Samsung ditemukan di dalam tas sandang. Begitu barang bukti ditemukan, petugas langsung memboyong tersangka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Sangkot Simamora saat menjalani pemeriksaan, dihadapan mengaku sabu itu ia beli dari Anton warga Jalan Tugu, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Anton Manurung (39) dan Riki Winarta (27) diciduk Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus peredaran narkotika.
Penangkapan terhadap buruh harian lepas dan pengangguran itu bermula setelah keduanya digrebek saat duduk bersama dilantai II atas (Loteng) sebuah rumah di Jalan Tugu,Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan TB. Selatan, (19/11) sekitar Pukul 20.00 WIB.
![]() |
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti (barbut) saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
|
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Jumadi, Sabtu (18/11) membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
“Kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. TKP penangkapannya dikediaman tersangka Anton Manurung (39) di Jalan Tugu, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai sebelumnya menerima informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kerap dijadikan tersangka Anton Manurung (39) sebagai tempat transaksi narkoba,” katanya.
Pada saat dilakukan penggrebekan, posisi tersangka Riki Winarta (27) warga Jalan Teuku Umar, Gang Matahari, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu sedang berada di atas lantai II rumah tersangka Anton Manurung.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 9 klip plastik transparan berisi sabu seberat 6,11 gram, 1 butir pil ekstasi warna hijau muda, 2 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 1,50 gram. 3 unit timbangan elektrik, 4 unit HP, Uang tunai Rp235.000, 1 bungkus kertas tictac, 5 pack plastik klip kosong, 8 mancis gas dan seperangkat alas hisap ditemukan petugas di atas kursi dan meja rumah tersangka Anton Manurung,” pungkasnya.
Begitu dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai bahwa barang haram itu dibeli tersangka Anton Manurung dari seorang laki – laki dengan nama panggilan si Ucok warga Pulau Simardan.
“Tersangka Anton Manurung (39) ini per minggunya membeli 5 gram sabu dengan seharga Rp4. 250.000, dengan si Ucok yang kini masih dalam pencarian,” ucapnya. (syaf)