• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Berkas OK Arya Dilimpahkan ke PN Medan, Langsung Dijebloskan di Lapas Tanjung Gusta

25 Januari 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, MEDAN- Berkas mantan Bupati Batubara OK Arya
dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) siang.

OK Arya Zulkarnain
OK Arya Zulkarnain
OK Arya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penyuapan senilai Rp4,1 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga
melimpahkan berkas milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.
 “Kita sudah menerima
pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi hari ini
(Rabu),” kata Humas PN Medan, Jamaluddin, kepada wartawan di ruang kerjanya.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
https://www.taslabnews.com/2018/01/ok-arya-akui-terima-suap.html

https://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html


https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html


https://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html


https://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html


https://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Dalam waktu dekat ini, 2 mantan pejabat tinggi di Pemkab
Batubara itu akan menjalani sidang. Namun, Jamaluddin mengaku belum ada
penetapan jadwal sidang kedua tersangka dari Ketua PN Medan, Marsuddin
Nainggolan.
 “Masih baru, jadi
belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota untuk
menyidangkan perkara ini. Termasuk jadwal sidangnya belum ada juga,” ujar juru
bicara PN Medan itu.
Jamaluddin menjelaskan, tersangka OK Arya dan Helman Herdadi
menjadi satu berkas. Namun, untuk berkas milik Ayen tersendiri.
“OK Arya dan Helman satu berkas. Untuk nanti bapak Ketua PN
Medan akan menetapkan siapa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota untuk
memeriksa serta menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
 Jamaluddin menyatakan
berkas tersebut sesuai dengan registrasi No 12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas
nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady. Sedangkan registrasi N0 13/Pid.sus-TPK/2018/PN
Mdn atas nama Sujendi Tarsono alias Ayen. Jamaluddin mengungkapkan, PN Medan
juga menerima berkas perkara milik Sujendi Tarsono alias Ayen dari PU KPK
beberapa waktu lalu. Namun, ia menjelaskan, belum ada juga penetapan jadwal
sidangnya.
 “Kalau Ayen sudah
terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I
Tanjung Gusta Medan, Rindra menyebut OK Arya dipindahkan tim dari KPK pada Rabu
(24/1) siang.
“Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi datangnya
sekitar jam 12 siang,” sebutnya. Menurut Rindra, OK Arya langsung diantar tim
dari KPK dan saat ini sudah ditempatkan bersama tersangka lain dalam kasus suap
pembangunan sejumlah infrastruktur senilai Rp4,1 miliar di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara itu.
 “Sekarang di
karantina di sel khusus untuk tahanan Tipikor bersama dengan tersangka lain
yang sudah duluan ditahan,” pungkas Rindra.
Namun untuk jadwal kapan OK Arya akan disidangkan, Rindra
belum mengetahui kabar kepastiannya.
 “Kalau itu belum tau.
Dia kan
tahanan KPK. Jadi itu wewenang KPK kapan akan menjadwalkan sidangnya,” tandas
Rindra.
Dalam dakwaan KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima
suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian,
Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar?
sebesar Rp 400 juta. ?Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady
selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara
dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Untuk Herdady dan Ayen juga sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik dari lembaga antirasuah itu. Seluruh uang suap
diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek
pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara.
Diketahui, Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain
bersama Sujendi Tarsono alias Ayen, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman
Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditangkap petugas KPK dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 September 2017. Mereka diamankan
di Medan dan
Kabupaten Batubara. (syaf/int)



Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Mau Nyabu, 4 Warga Tanjungbalai Ini Dikibusi

Dilarang Joget, Tiga Nelayan di Asahan Bunuh Budi Cendol

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web