TASLAB NEWS, JAKARTA- Bukan hanya sistem pensiun baru
yang akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kini juga
tengah membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS.
yang akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kini juga
tengah membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS.
![]() |
Gaji baaru PNS |
Dalam RPP itu, remunerasi yang jumlahnya sangat besar dan
diberikan kepada PNS di beberapa kementerian dan lem baga tertentu akan
disesuaikan. Sebaliknya, gaji PNS golongan rendah akan dikatrol naik.
diberikan kepada PNS di beberapa kementerian dan lem baga tertentu akan
disesuaikan. Sebaliknya, gaji PNS golongan rendah akan dikatrol naik.
RPP itu mengatur sistem gaji tunggal (single salary).
Saat ini sistem tersebut sedang dibahas di lintas kementerian. Pro-kontra
terkait penyesuaian remunerasi tersebut membuat pembahasan berjalan alot dan
lama. Meski, pembentukan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS adalah
salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini sistem tersebut sedang dibahas di lintas kementerian. Pro-kontra
terkait penyesuaian remunerasi tersebut membuat pembahasan berjalan alot dan
lama. Meski, pembentukan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS adalah
salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana penyesuaian remunerasi itu muncul dalam paparan
sosialisasi RPP gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang dirilis Kementerian
PAN-RB. Dalam paparan tersebut, item penghasilan PNS hanya tiga. Remunerasi
yang jumlahnya sangat besar tidak ada lagi.
sosialisasi RPP gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang dirilis Kementerian
PAN-RB. Dalam paparan tersebut, item penghasilan PNS hanya tiga. Remunerasi
yang jumlahnya sangat besar tidak ada lagi.
“Yang jelas, nantinya komponen penghasilan PNS ada
tiga: gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,” kata Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman
kepada Jawa Pos, Kamis (8/3).
tiga: gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,” kata Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman
kepada Jawa Pos, Kamis (8/3).
Pembahasan tentang sistem gaji baru PNS itu ada di bawah
komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Nanti tunggu ditetapkan. Baru bisa dielaborasi lebih
jauh,” ucap Herman.
jauh,” ucap Herman.
Remunerasi membuat penghasilan PNS di beberapa
kementerian jauh di atas PNS di kementerian dan lembaga lain. Sebut saja
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
kementerian jauh di atas PNS di kementerian dan lembaga lain. Sebut saja
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Sebagai contoh, PNS kelas jabatan terendah (kelas jabatan
4) di Direktorat Jenderal Pajak menerima remunerasi Rp 5,3 juta. Sementara itu,
yang tertinggi, yakni kelas jabatan 27, mencapai Rp 117 juta.
4) di Direktorat Jenderal Pajak menerima remunerasi Rp 5,3 juta. Sementara itu,
yang tertinggi, yakni kelas jabatan 27, mencapai Rp 117 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres 37/2015. Nah,
dalam materi sosialisasi skema gaji tunggal Kementerian PAN-RB, disebutkan
bahwa total penghasilan seorang pemegang JPT (jabatan pimpinan tinggi) maksimal
Rp 76,86 juta. Turun puluhan juta rupiah!
dalam materi sosialisasi skema gaji tunggal Kementerian PAN-RB, disebutkan
bahwa total penghasilan seorang pemegang JPT (jabatan pimpinan tinggi) maksimal
Rp 76,86 juta. Turun puluhan juta rupiah!
Remunerasi pada dasarnya adalah tunjangan kinerja. Namun,
besarannya sangat jomplang antara satu kementerian dan kementerian tertentu.
Nah, dalam sistem single salary nanti, tunjangan kinerja dibatasi maksimal 5
persen dari gaji. Dengan begitu, perbedaannya tidak akan mencolok.
besarannya sangat jomplang antara satu kementerian dan kementerian tertentu.
Nah, dalam sistem single salary nanti, tunjangan kinerja dibatasi maksimal 5
persen dari gaji. Dengan begitu, perbedaannya tidak akan mencolok.
Bila kelompok berpenghasilan tinggi akan merasakan
penurunan gaji, RPP itu akan mengatrol PNS yang selama ini gajinya rendah. Jika
sebelumnya gaji PNS golongan terendah ada di kisaran Rp 4 juta, dalam RPP itu
mencapai Rp 6 jutaan.
penurunan gaji, RPP itu akan mengatrol PNS yang selama ini gajinya rendah. Jika
sebelumnya gaji PNS golongan terendah ada di kisaran Rp 4 juta, dalam RPP itu
mencapai Rp 6 jutaan.
“Penyeragaman” itulah yang kini menjadi
pro-kontra di lintas kementerian. Sebab, ada pandangan kementerian yang selama
ini menerima remunerasi tinggi menghadapi tantangan pekerjaan dan tanggung
jawab yang lebih besar.
pro-kontra di lintas kementerian. Sebab, ada pandangan kementerian yang selama
ini menerima remunerasi tinggi menghadapi tantangan pekerjaan dan tanggung
jawab yang lebih besar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina
Miftahul Jannah menyatakan, adanya ego sektoral dalam implementasi single
salary memang berpotensi membuat pembahasannya semakin lama. “Instansi
satu merasa beban kerjanya berat. Kemudian, instansi lain apa mau dikatakan
bebannya ringan,” jelasnya.
Miftahul Jannah menyatakan, adanya ego sektoral dalam implementasi single
salary memang berpotensi membuat pembahasannya semakin lama. “Instansi
satu merasa beban kerjanya berat. Kemudian, instansi lain apa mau dikatakan
bebannya ringan,” jelasnya.
Lina mengungkapkan, sistem pemberlakuan skor alias nilai
indeks penghasilan yang menjadi penentu besarnya penghasilan dalam sistem
single salary sebenarnya cukup masuk akal. Indeks itu bisa dikaitkan dengan
kelangkaan profesi, tanggung jawab, dan risiko sebuah jabatan.
indeks penghasilan yang menjadi penentu besarnya penghasilan dalam sistem
single salary sebenarnya cukup masuk akal. Indeks itu bisa dikaitkan dengan
kelangkaan profesi, tanggung jawab, dan risiko sebuah jabatan.
Dia mencontohkan PNS dengan masa kerja sama, tetapi yang
satu sebagai bendahara dan satunya lagi sekretaris, tentu memiliki indeks
tanggung jawab dan risiko yang berbeda. Dengan begitu, meski eselonnya sama,
pejabat yang menjadi sekretaris dengan bendahara keuangan bisa jadi mendapat
penghasilan yang beda.
satu sebagai bendahara dan satunya lagi sekretaris, tentu memiliki indeks
tanggung jawab dan risiko yang berbeda. Dengan begitu, meski eselonnya sama,
pejabat yang menjadi sekretaris dengan bendahara keuangan bisa jadi mendapat
penghasilan yang beda.
Termasuk sampai presiden yang memiliki indeks penghasilan
sangat besar sehingga penghasilannya tinggi, menurut Lina, juga masuk akal. Dia
mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tugas,
tanggung jawab, serta risiko seorang presiden sangat besar. Karena itu, menurut
dia, tidak wajar jika ada pejabat -yang digaji APBN- yang gajinya lebih besar
daripada presiden.
sangat besar sehingga penghasilannya tinggi, menurut Lina, juga masuk akal. Dia
mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tugas,
tanggung jawab, serta risiko seorang presiden sangat besar. Karena itu, menurut
dia, tidak wajar jika ada pejabat -yang digaji APBN- yang gajinya lebih besar
daripada presiden.
Selain itu, dia mengatakan, sistem single salary
memudahkan pelaporan dan perencanaan keuangan. Sebab, penghasilan PNS nanti
hanya dari komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sementara
itu, saat ini masih ada sistem honorarium bagi PNS ketika mengikuti suatu rapat
atau kegiatan.
memudahkan pelaporan dan perencanaan keuangan. Sebab, penghasilan PNS nanti
hanya dari komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sementara
itu, saat ini masih ada sistem honorarium bagi PNS ketika mengikuti suatu rapat
atau kegiatan.
Di tempat terpisah, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani
tidak mau banyak berkomentar terkait single salary. Dia menegaskan, kebijakan
pemberian gaji PNS saat ini belum berubah. Sesuai dengan anggaran yang
ditetapkan dalam APBN 2018.
tidak mau banyak berkomentar terkait single salary. Dia menegaskan, kebijakan
pemberian gaji PNS saat ini belum berubah. Sesuai dengan anggaran yang
ditetapkan dalam APBN 2018.
“Saya sudah cek ke kepala BKN, dan BKN tidak ada
mengajukan kenaikan gaji PNS.
mengajukan kenaikan gaji PNS.
Yang dilakukan hanya membuat kajian. Mengenai kebijakan
penggajian PNS saat ini masih sama seperti dalam APBN 2018,” jelasnya
kemarin.
penggajian PNS saat ini masih sama seperti dalam APBN 2018,” jelasnya
kemarin.
Terkait rencana kenaikan gaji maupun perubahan sistem
penggajian, Askolani menuturkan, hal tersebut masih dibahas di lingkungan
internal pemerintah.
penggajian, Askolani menuturkan, hal tersebut masih dibahas di lingkungan
internal pemerintah.
“Sedangkan untuk ke depan masih panjang prosesnya
karena masih akan dilihat pemerintah secara keseluruhan dan masih akan
dibicarakan internal pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.”
karena masih akan dilihat pemerintah secara keseluruhan dan masih akan
dibicarakan internal pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.”
RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merupakan
turunan dari UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara keseluruhan,
pemerintah menargetkan bakal ada enam PP sebagai turunan UU ASN.
turunan dari UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara keseluruhan,
pemerintah menargetkan bakal ada enam PP sebagai turunan UU ASN.
PP yang saat ini sudah keluar adalah PP 70/2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Kemudian, PP 11/2017
tentang Manajemen PNS.
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Kemudian, PP 11/2017
tentang Manajemen PNS.
Sebaliknya, empat PP lainnya masih dibahas. Selain PP
tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas, ada tiga PP lainnya yang masih dibahas.
Yakni, PP tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
PP tentang korps profesi pegawai ASN, serta PP penilaian kinerja dan disiplin
PNS. (syaf/int)
tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas, ada tiga PP lainnya yang masih dibahas.
Yakni, PP tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
PP tentang korps profesi pegawai ASN, serta PP penilaian kinerja dan disiplin
PNS. (syaf/int)