• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Ok Arya Akui Terima Rp4 M dari Kontraktor

16 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, MEDAN– Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/3) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnaen. Dalam persidangan Ok Arta mengakui pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Batubara. Dalam persidangan Ok Arya mengaku menerima Rp4 miliar dari kontraktor/rekanan.
Ok Araya memberi keterangan di pengadilan
Ok Araya memberi keterangan di pengadilan


Pantauan wartawan dalam persidangan, OK Arya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan sebesar Rp8,055 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memakai baju kemeja putih.

Selain OK Arya, dua terdakwa lain yang didakwa Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ariawan Agus Triatono yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen juga dimintai keterangannya. Khusus Ayen, didakwa karena menjadi perantara pemberian suap dari para kontraktor.

“Saya tidak pernah meminta, tapi mereka (kontraktor) ada memberikan (uang). Itu pun seingat saya hanya Maringan,” ujar OK Arya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo. OK Arya mengatakan, dirinya mendapat uang dari Maringan beberapa kali dengan jumlah nominal mencapai miliaran rupiah.

“Ada di tahun 2016 kalau nggak salah Rp 1 miliar dan tahun 2017 sebanyak Rp3 miliar lebih,” katanya. Saat ditanya majelis hakim, apakah uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa atau melalui pihak tententu, OK Arya menyebut sebagian uang ada yang diberikan kepada dirinya langsung dan ada juga melalui Ayen.

“Kenapa harus lewat Ayen? Ada hubungan apa anda dengan Ayen? Kenapa begitu percaya sama Ayen?,” tanya hakim. OK Arya menjelaskan, bahwa ia telah lama mengenal pemilik showroom Ada Jadi Mobil itu. Sehingga OK Arya yakin uang yang dititipkan tersebut aman bersama Ayen.

Mantan orang nomor satu di Pemkab Batubara itu mengaku tidak pernah sama sekali mematok persenan kepada para kontraktor yang mendapat proyek. Jawaban itu diberikan OK Arya saat majelis hakim menanyakan soal fee sebesar 10 persen dari anggaran setiap proyek yang akan dikerjakan kontraktor.

“Saya tidak pernah ada patok persenan dari kontraktor yang dapat proyek. Karena berapa pun yang ada, saya terima,” jawabnya. Selain itu, OK Arya juga mengaku tidak pernah melakukan intervensi terkait penunjukan kontraktor yang mengerjakan proyek.

“Tidak pernah saya mengintervensi yang mulia. Cuma setiap tahun kami selalu melakukan evaluasi mana kontraktor yang kerjanya bagus dan tidak ada catatan temuan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” ucap OK Arya.

Menurut OK Arya, evaluasi dilakukan agar permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya tidak terulang kembali. 

“Tujuannya supaya yang tidak baik pada tahun sebelumnya, tidak terulang lagi di tahun angaran baru,” pungkasnya.

Hakim kembali bertanya apakah OK Arya pernah memberikan rekomendasi kepada Kadis PUPR, ULP atau pun Pokja tentang penunjukkan kontraktor, dia sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab pertanyaan tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

“Pernah yang mulia, hanya sekali untuk Dinas PUPR pada proyek tahun 2017. Saya sempat katakan pak Situmorang (Maringan) bagus kerjanya membangun sejumlah jembatan di Batubara. Masyarakat pun banyak yang berterima kasih, sehingga saya bilang ke pak Helman (Kadis PUPR) kalau ada jembatan kita prioritaskan pak Situmorang,” tandasnya.

Dalam dakwaan PU KPK, Ariawan Agus Triatono, OK Arya menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp 8,055 miliar melalui Helman Herdady dan Ayen yang berasal dari para kontraktor yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar-Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.

Sedangkan terdakwa Helman menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Sementara terdakwa Ayen menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp8,355 miliar yang bersumber dari para kontraktor untuk diberikan kepada OK Arya,” tandas Ariawan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2) siang.

Dari uang suap itu, Ayen mendapat keuntungan Rp300 juta, sisanya diberikan kepada OK Arya. Ariawan menyebut, pada tahun 2016, OK Arya melalui Ayen menawarkan kepada Maringan Situmorang untuk mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.

“Atas permintaan OK Arya, Ayen juga menawarkan untuk proyek tahun 2017 meskipun belum ada usulan kegiatan proyek tahun tersebut dengan syarat memberikan fee 10% dari nilai kontrak,” sebutnya.

Sebelum usulan anggaran disahkan, OK Arya ternyata telah membuat daftar nama calon kontraktor yang akan mengerjakan proyek tahun 2017. Nama para kontraktor itu diserahkan OK Arya ke Ayen dan menyuruh disampaikan ke Maringan agar mengkoordinir penyerahan fee.

Maringan Situmorang lalu bersedia dan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dengan pagu anggaran Rp12,3 miliar lebih. Serta pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku sebesar Rp32,6 miliar yang dianggarkan Dinas PUPR Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Ketiga terdakwa dan Maringan mengadakan pertemuan. Pertemuan itu untuk mengatur pembagian proyek, pemberian kewajiban fee serta OK Arya mengatur proyek tersebut agar pemenangnya yang telah ditentukan,” ucap Ariawan.

Ariawan menjelaskan, pada proyek tahun 2016, OK Arya menerima fee Rp 1,5 miliar dengan rincian, Maringan Situmorang memberikan Rp 1 miliar untuk kompensasi pengaturan rehabilitasi jembatan Gambus Laut I dan Gambus II serta jembatan Sei Tanjung. Sementara Parlindungan Hutagalung menyerahkan Rp 500 juta untuk proyek pembangunan rigid.

Kemudian, pada tahun 2017, OK Arya menerima fee sebesar Rp 6,555 miliar yang dititip melalui Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang Rp 3,8 miliar untuk proyek Jembatan Sei Magung dan Sentan. Mangapul Butarbutar memberikan Rp 1,7 miliar untuk proyek lanjutan peningkatan ruas jalan simpang empat timbangan dan jalan lima puluh.

“Selanjutnya, Parlindungan Hutagalung sebesar Rp 500 juta proyek lanjutan peningkatan ruas jalan Kwala Sikasim, Sucipto memberikan Rp 235 juta untuk proyek peningkatan di beberapa ruas jalan Kabupaten Batubara. Terakhir, Syaiful Azhar memberikan Rp 320 juta untuk pengerjaan proyek peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama Kecamatan Talawi,” jelasnya.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (syaf/mjc/int)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Sodomi 12 Bocah, Pria Asal Paluta Ini Ditembak Polisi

Meski Ditetapkan jadi Tersangka, JR-Ance Tetap Optimis Maju di Pilgubsu

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

26 Oktober 2025
Kadis Kominfo Asahan Jutawan

Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

25 Oktober 2025
Tes

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif

25 Oktober 2025
Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

25 Oktober 2025
Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

25 Oktober 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

25 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web