TASLBNEWS, TOBASA– Akrivitas galian C di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa Samosir (Tobasa) yang berbatasan dengan Kabupaten Asahan marak. Kapolres Tobasa AKBP Laoli SIK berjanji akan mengecek lokasi tambang.
![]() |
(Muhammad Yunus/taslabnews.com)
Aktivitas galuan C ilegal di perbatasan Asahan-Tobasa. |
Hal itu dia ungkapkan Laolu kepada sejumlah awak media melalui selularnya .Minggu (12/5).petang.
“Terima kasih ya bang atas infonya kita akan kirimkan anggota ke lokasi,” kata Laoli.
Informasi dihimpun Taslabnews, sejumlah kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Pintu Pohan meliputi galian Batu krikil dan batu gunung.
Kegiatan tambang batu gunung berada di kawasan perbukitan, sedang batu krikil di kawasan sungai Tobasa. Pengerukkan tambang galian C dengan menggunakan sejumlah alat berat yang menuju Sungai Asahan yang diapit oleh dua desa, yakni , Desa Lobu Rapa dan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Sudirman (40) didampingi Bakti Marpaung (42) selaku aktifis pemantau peduli lingkungan Asahan – Tobasa mengaku miris melihat kegiatan diduga ilegal dan beroperasi cukup lama di kawasan perbatasan Asahan -Tobasa itu.
Diduga pengusaha dan dinas terkait main mata hingga kegiatan itu bisa bebas beroperasi selama tahunan .
“Polisi harus cepat bertindak agar kerusakan alam tidak semakin meluas terjadi. Jika hal ini dibiarkan maka bencana alam seperti banjir dipastikan akan melanda kedua kabupaten , yakni Kabupaten Asahan dan Kabupaten Tobasa,” kata Bakti.
Ditambahkan Bakti , kegiatan itu juga kerab memakan korban jiwa.
Sejumlah pekerja kerab mengalami kecelakaan hingga tewas saat bekerja ditambang Ilegal di Desa Meranti Timur itu. Yang lebih memilukan korban merupakan warga Asahan dan hanya diberi uang duka sekira belasan juta rupiah kepada pihak korban,” kata Bakti.
Informasi diterima penikmat kegiatan ilegal itu diduga disalurkan ke sejumlah penyedia jasa material fisik bangunan di pemerintahanan desa Tobasa dan Asahan.
“Jika mengacu pada KUHP penyedia dan penadah bahan Ilegal dapat di ancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun,” kata Bakti. (nus/syaf)