TASLABNEWS, ASAHAN-Kepala desa (Kades) Sipaku Are, Kecamatan Simpang Empat, Guntur Marpaung akan diberi sanksi keras oleh pihak Inspektorat Asahan. Pemberian sanksi ini karena kades tersebut terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik di Asahan.
![]() |
Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan saat diwawancarai wartawan. |
Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan kepada taslabnews.com, Jumat (18/5) mengatakan inspektorat telah menerima surat pernyataan pengunduran diri kades dari kepengurusan salah satu partai politik.
“Selain itu Guntur juga berjanji siap diberikan sanksi lebih berat lagi seperti , pemakjulannya sebagai kades Sipaku Area jika ia melanggar janjinya kepada Inspektorat,” ucap Ruslan.
Surat pernyataan dari Guntur itu didapat setelah sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Inspektorat meminta agar Kades Sipaku Area dicopot dari jabatannya setelah diketahui terlibat langsung dalam pengurusan partai politik dalam dua tahun terakhir .
Selain itu dalam sejumlah aksi protes yang ditujukan kepada Guntur, massa juga meminta Inspektorat memeriksa pengerjaan fisik Insprastruktur Sipaku Area yang diduga mark-up anggaran pada perealisasian Dana Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 lalu.
Terkait itu Ruslan berharap pihak yang keberatan (pendemo) harus segera menyertakan bukti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Sipaku Area secara lebih lengkap agar Inspektorat tidak salah dalam bertindak. (Ifin/syaf)