• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

    Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

    Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

    Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

    Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

  • Asahan
    Penerbitan surat tanah

    Eks Camat Simpang Empat Akui Tanda Tangannya Dipalsukan Oknum Kades

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

    Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

    Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

    Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

    Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

  • Asahan
    Penerbitan surat tanah

    Eks Camat Simpang Empat Akui Tanda Tangannya Dipalsukan Oknum Kades

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Kades yang Hadir Dipertemuan dengan Djoss di Simpang Empat Asahan Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

6 Juni 2018
di Tak Berkategori
0 0
4
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

Jika Terbukti Dukung Cagubsu

TASLABNEWS, ASAHAN- Para kades yang hadir dalam pertemuan dengan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 yakni pasangan Djarot-Sihar (Djoss) bisa dipidana 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp12 juta.
Ibnu Azhar Saragih
Ibnu Azhar Saragih 
Itu dikatakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan Ibnu Hazar Saragih kepada taslabnews, Rabu (6/6).
Menurut Ibnu, jika terbukti benar mendukung pasangan Cagubsu maka ada dua sanksi yang bisa dikenskan yakni sanksi administrasi dan pidana.
Ibnu mengatakan, pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu.
Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pada dasarnya kepala desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Selain itu, juga kepala desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Merujuk pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana Pemilu,sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (perma 1/2018)adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
Jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa, maka masyarakat dapat melaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Kemudian nanti temuan itu akan diteruskan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Baru kemudian nanti Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. 

Ibnu mengingatkan bagi kepala desa agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 khususnya di Sumatra Utara.  Apalagi saat ini Pilkada telah memasuki tahapan kampanye.


Dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 sangat tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye. 


“Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Gubsu di masa kampanye ini,” tambah Ibnu.


Ibnu melanjutkan, larangan kepala desa terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain di UU Pilkada, larangan Kepala Desa dalam kampanye juga ditegaskan di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga pemberhentian.



Oleh sebab itu, ibnu mengingatkan para kepala desa se kabupaten asahan atau pengurus APDESI kab asahan untuk tidak main-main dan terlibat politik praktis. Saya meminta penyelenggara Pemilu khususnya panwaslih asahan dan Panwaslih di tingkat Kecamatan agar mengawasi jalan nya proses kampanye PILGUBSU di kabupaten asahan. (syaf)

Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Mayat Keluraga Siapa Ini, Tergeletak di Depan Kantor PN Kota Tanjungbalai

Waduh Ada Kerugian Daerah Rp602 Juta di Bappeda dan Dinas PU Asahan

Berita Terbaru

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanjungbalai Sisir Wilayah Rawan Kejahatan Jalanan

21 April 2026
Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Humanis

21 April 2026
Wakil Bupati Batubara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

Wakil Bupati Batubara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

21 April 2026
Penerbitan surat tanah

Eks Camat Simpang Empat Akui Tanda Tangannya Dipalsukan Oknum Kades

20 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

20 April 2026
Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web