TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak kejaksaan dan kepolisian diminta jangan diam saja dalam kasus dugaan korupsig pengerjaan base course jalan penghubung Silau Jawa ke Sei Nadoras, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang rugikan negara Rp353.680.781.
Ketua GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap |
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap, kepada taslabnews, Rabu (6/6).
Menurut Khairul hasil audit BPK atas keuangan daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2013 ada penyimpangan pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan yang terjadi pengurangan pegerjaannya. Sehingga negara dirugiksn Rp3 miliar lebih.
Dengan begitu pihak rekanan telah melakukan tindak pidana dan bisa dijerat hukum.
“Ini tindak pidana bang jika memang pengerjaannya tidak sesuai seperti temuan BPK. Nah sudah sewajarnya kepolisian atau jaksa menangani kasus ini dengan serius,” ujar Khairul.
Khairul menambahkan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara 22 April 2014 disebutkan bahwa pekerjaan dilsksanakan oleh PT MKI berdasarkan kontrak nomor 249.1/PK/PPJ-BDB/DPU/AS.2013 tanggal 21 Juni 2013 senilsi Rp8.671.038.000 (termasuk PPN 10 %).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPK, rekanan pelaksana dan pengawas pafa tanggal 2 April 2014 menunjukkan bahwa pekerjaan belun selesai dan masih melakukan pemasangan plat beton.
Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh segmen jalan atas dua lapis hotmix (ATB dan HRS) menunjukkan tebal rata,-rata ATB untuk empat segmen kurang dari ketebalan yang ditetapkan dalam spesifikasi.
Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp84.078.845,55. Sedangksn tebal rata-rata HRS untuk empat segmen kurang dari ketebalan yang ditetapkan dalam spesifikasi. Sehingga terdapat kekurangan volume pekeejaan Rp19.160.351,53. Selain itu terdapat kekurangan volume pejerjaan pasangan saluran 294_94 m3 senilai Rp250.441.584,43. (syaf)