TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Aneh, dalam dua minggu terakhir ini ada proyek pembangunan saluran draenase di sebelah kiri dan kanan Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Akan tetapi, proyek draenase mulai dari simpang Jalan Pasar Baru, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso menuju simpang Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Batu VIII, Kecamatan Teluk Nibung tersebut dikerjakan tanpa papan plank proyek sehingga menimbulkan kecurigaan bagi warga khususnya para penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.
“Aneh, proyek tanpa papan plank bisa berlangsung tanpa adanya teguran dari instansi terkait. Padahal, pemasangan papan plank tersebut wajib dilakukan sebelum dimulai pekerjaan”, ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/6).
Menurutnya, pemasangan proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Katanya, pelaksanaan proyek harus memakai plang nama secara transparan agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal.
‘'Setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Bahkan pekerjaan dari dana pusatpun seperti Kotaku dan NUSSP harus ada papan mereknya,'' tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka, Kota Tanjungbalai. Katanya, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan plank agar masyarakat juga mengetahuinya.
‘'Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman. Hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan karena keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek karena sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga,” tegasnya.
Untuk itu, kedua penggiat anti korupsi ini juga meminta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut. (ign/syaf)