• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Meliana Divonis 18 Bulan, PBNU Protes, Anggap Protes Suara Azan di Tanjungbalai Bukan Penistaan Agama

23 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
8
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-
PB Nahdlatul Ulama memerotes vonis penjara 18 bulan yang dijatuhkan kepada Meiliana terdakwa yang protes kerasnya suara azan yang mengakibatkan kerusuhan di Kota Tanjungbalai tahun 2016 lalu.

Meliana saat menjalani persidangan.
Meliana saat menjalani persidangan.

Ketua PBNU bidang Hukum, Ham dan Perundang-Undangan Robikin Emhas berpendapat, protes akan suara azan yang keras bukanlah bentuk penistaan agama.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

Karena itu Robikin berharap agar penegak hukum khusunya pihak kepolisian tidak menjadikan masalah tersebut sebagai delik penodaan agama karena itu merupakan hak seseorang dalam menyatakan pendapat.

BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/08/dituntut-18-bulan-penjara-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/05/akhirnya-meliana-tersangka-kasus.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/search?q=Meliana&m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/07/tanjungbalai-mencekam-8-rumah-ibadah.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/temui-kapolres-dan-walikota-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/10/wakapoldasu-meliana-tak-terbukti.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/07/pertokoan-di-tanjungbalai-masih-tutup.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/kapolres-tanjungbalai-permohonan-maaf.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/buntut-kerusuhan-di-tanjungbalai-65.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/walikota-nasib-meliana-tergantung-warga.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/10/massa-desak-polisi-tangkap-meliana.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/kericuhan-di-tanjungbalai-kerugian.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/jaksa-terima-4-berkas-kasus-kerusuhan.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/ketua-dprd-siap-jamini-tersangka_23.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2016/08/anggota-dprdsu-desak-polisi-tetapkan.html?m=0

“Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, (23/8).

Selanjutnya, ia merujuk pada Pasal 156 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Atas dasar itu Robikin menilai dari kedua pasal tersebut terlihat bahwa Meliana tidak ada unsur kebencian atau penghinaan pada golongan tertentu dan Pasal penodaan agama berguna untuk menjaga harmonisasi sosial yng disebabkan oleh perbedaan golongan dan keyakinan yang dianut. Tanpa harus menilai dari putusan pengadilan.

“Seperti dimaklumi, lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut. Tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan, saya tidak melihat ungkapan ‘suara adzan terlalu keras’ sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu,” tambahnya.

Terakhir Robikin Emhas berpesan. Sewajarnya pendapat seperti itu dapat ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dan berharap semua pihak agar dapat menjaga harmonisasi dan toleransi antar umat beragama.

“Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural. Selain itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga harmoni sosial dengan memperkokoh toleransi, termasuk toleransi sesama dan antar umat beragama. Karena dari sini martabat kemanusian dipertaruhkan” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. (Syaf/jpnn/okc/int)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Pak Kapolres Tolong Ditindak Oknum Polisi di Polres Asahan yang Hina Nabi Muhammad SAW

Dirut PDAM Tirta Kualo Ditenggat 100 Hari Lakukan Pembenahan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

18 Januari 2026
Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

17 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional. 

Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Januari 2026
Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

17 Januari 2026
terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Izin Diduga Belum Lengkap, Pabrik Batching Plant di Batubara Sudah Beroperasi

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

16 Januari 2026

Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

16 Januari 2026
3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

15 Januari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web