TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dalam bungkus rokok merek Lucky Strike, Anto (33) warga Tanjungbalai diringkus polisi, Senin (24/9) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
![]() |
Tersangka Anto saat diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai, Selasa (25/9).
|
Infirmasi diperoleh, warga Jalan HM Yatim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH, Selasa (25/9) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap tersangka Anto tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan HM Yatim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan,” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba langsung bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan. Dari kantong celana tersangka, ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya ada 6 bungkusan plastik asoy warna hitam dan setelah dibuka ternyata ada 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Masih menurut AKP Adi Haryono, kepada petugas, tersangka Anto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial MR yang beralamat di sekitar Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinitial MR tersebut tidak ditemukan dan akan terus dilakukan pencarian.
“Guna menjalani proses hukum, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,28 gram, 6 lembar kecil plastik warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike, 1 unit handphone merk nokia warna hitam putih, 1 lembar tisu putih dan 1 set alat hisap shabu atau bong”, pungkas AKP Adi Haryono, SH. (ign/syaf)