Paska Penembakan Nelayan Kerang
asal Tanjung
TASLABNEWS,Tanjungbalai – Pasca tragedi penembakan nelayan kerang asal Tanjungbalai di perairan Pulau Halang Provinsi Riau beberapa waktu lalu, kelompok aktivis dan masyarakat Kota Tanjungbalai melaporkan Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kontras.
![]() |
| Ridho Damanik dan kawan-kawan foto bersama anggota Komnas HAM di Jakarta. |
Juru bicara perwakilan aktivisTanjungbalai, Ridho Damanik menyatakan laporan mereka dimulai dari kantor Komnas HAM yang berada di jalan Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (19/9) pagi.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh personil Satpol Air Polres Rohil Polda Riau pada 9 September 2018.
Penembakan yang dilakukan aparat polisi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, seorang nelayan bernama Suharsono alias Manggor (38) meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat, atas nama Agus (32) dan Irwansyah (31), kesemuanya warga kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Provinsi Sumtera Utara, dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit RSUP HAM Medan.
Ridho mengatakan Kapolres Rohil telah mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh anggotanya dan menyatakan saat ini pelaku penembakan sudah di periksa oleh Propam Polres Rohil.
Dan pasca kejadian Polres Rohil juga telah memulangkan ABK Kapal Barokah Sari yang menjadi korban penembakan tersebut, pemulangan di lakukan pada hari minggu yang lalu tanggal 16 September 2018.
Selain itu, nelayan kerang lain yang juga sempat ditahan akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. Padahal sebelumnya mereka di tuduh melakukan illegal fishing sehingga mereka di tembaki dan menjatuhkan korban jiwa.
Bahkan kata Ridho, Kapolres Rohil telah memberikan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp25 juta dan korban luka sebesar Rp34 juta.
“Kita menganggap ini merupakan upaya pengkaburan kasus yang dilakukan oleh Polres Rohil, peristiwa illegal fishing-nya tidak terbukti, kemudian mereka ditembaki, jatuh korban, namun tidak ada tindak lanjut yang pasti. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat, dan kita menginginkan agar kasus ini bisa di tuntaskan,” kata Ridho
Ridho menambahkan, setelah memaparkan kronologis kejadian, Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh perwakilan kelompok aktivis asal Tanjungbalai.
Dan setelah menyampaikan laporan dari komnas HAM mereka mendatangi kantor KONTRAS dan melakukan diskusi intensif, dan pada prinsipnya, Kontras siap mengawal kasus ini sampai dengan selesai.(Rik/mom)


























