TASLABNEWS, Tanjungbalai – Ternyata, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai telah sepakat, untuk menyatakan dapat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai TA. 2017 di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (19/9). |
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Pandangan Akhir Fraksi DPRD terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai TA.2017 yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (19/9).
Semula, Rapat Paripurna DPRD yang dibuka pada pukul 11.00 WIB sempat diskors pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-butar,SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma, hingga pukul 12.00 Wib, dikarenakan kehadiran anggota dewan yang tidak kuorum.
Dalam rapat paripurna yang dibuka pukul 12.00 WIB, dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, walaupun seluruh fraksi memberikan catatan, namun semua menyatakan dapat menerima LKPJ untuk selanjutnya di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, barulah Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang LKPJ menyampaikan hasil kerjanya.
Acara Rapat Paripurna tersebut akhirnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 menjadi Perda Kota Tanjungbalai.
Dengan diterimanya LKPJ Walikota Tanjungbalai TA.2017 tersebut, maka kritikan dari sejumlah elemen masyarakat terkait dengan buruknya kinerja Pemko Tanjungbalai selama ini sudah terjawab.
“Kita salut kepada Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH, karena LKPJ tahun anggaran 2017 dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD. Hal itu membuktikan, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai selama ini sudah cukup baik,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai juga menginformasikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh 20 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Walaupun dalam rapat tersebut anggota DPRD yang hadir hanya sekitar 12 orang, namun tetap dianggap hadir karena beberapa anggota DPRD sedang menerima kelompok masyarakat yang saat itu sedang melakukan aksi unjuk rasa di ruangan lain. (ign/mom)