TASLABNEWS, ASAHAN – Seorang pengedar narkoba, Agus Triawan (22), warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, diciduk Satresnarkoba Polres Asahan meringkus, Rabu (21/11/2018).
Agus Triawan |
Kasat Res Narkoba, AKP Wilson Siregar menyebutkan, tersangka Agus Triawan diringkus berkat adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang selalu bertransaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut team opsnal turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Saat di lokasi tim melihat tersangka bertransaksi narkoba jenis sabu. Tim langsung meringkus tersangka.
“Tersangka kita ringkus dan langsung kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian kita menemukan barang bukti 6 paket plastik klip kecil berisi narkoba dan 1 unit HP Merk Mitto,” ujar Wilson, Kamis (22/11/2018)
Lebih lanjut Wilson menambahkan barang bukti dan tersangka langsung di boyong ke Satresnarkoba Polres Asahan.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” ujarnya.(mom)