TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam kurun waktu satu bulan saja yakni selama bulan Nopember 2018, Polres Tanjungbalai telah menangani sebanyak 29 perkara penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dengan 32 orang tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi petinggi Polres Tanjungbalai saat memberikan konfrensi pers. |
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam keterangan persnya di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Jumat (7/12/2018).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kapolres Tanjungbalai ini juga menjelaskan, bahwa dari 29 perkara tersebut, perkara daun ganja kering sebanyak 3 perkara dengan 2 orang tersangka.
Perkara sabu sebanyak 24 perkara dengan 27 orang tersangka dan untuk perkara pil ekstasi ada sebanyak 2 perkara dengan 3 orang tersangka. Sedangkan, lanjutnya, ke- 32 orang tersangka tersebut terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang adalah perempuan.
Masih menurut AKBP Irfan Rifai SH SIK, barang bukti yang diamankan dari 29 perkara tersebut berupa daun ganja kering sebanyak 1.012,26 gram (berasal dari tangkapan Satres Narkoba sebanyak 12,26 gram dan diserahkan petugas LP Pulau Simardan sebanyak 1.000 gram).
Sabu sebanyak 1.174,08 gram (berasal dari tangkapan Satres Narkoba sebanyak 165,08 gram dan diserahkan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung sebanyak 1.009 gram) dan pil ekstasi sebanyak 209 butir.
“Jika dibandingkan dengan hasil tangkapan pada bulan sebelumnya yakni Oktober 2018 dengan sebanyak 32 perkara, maka terjadi penurunan sebanyak 3 perkara dalam bulan Nopember 2018 dengan 29 perkara. Jumlah tersangka pada bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 40 orang tersangka, maka terjadi penurunan sebanyak 8 orang tersangka pada bulan Nopember 2018 dengan sebanyak 32 orang tersangka,” ujar Kapolres.
Demikian juga untuk jumlah barang buktinya yang ditangkap selama bulan Nopember 2018 jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2018 terjadi peningkatan sebanyak 99,8 % (persen) untuk daun ganja kering, 98,7 persen untuk shabu-shabu dan 100 persen untuk pil ekstasi karena selama bulan Oktober 2018 tidak ada pil ekstasi yang diamankan.
AKBP Irfan Rifai SH SIK juga menginformasikan, pihaknya masih tetap melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik sabu sebanyak 1.009 gram yang berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai. (ign/mom)