• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Kota Tanjungbalai

16 Desember 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena disahkan tanpa adanya Laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diminta agar membatalkan 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai yang baru disahkan DPRD pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 lalu. 
Salinan pidato sambutan Walikota Tanjungbalai tentang pengesahan
6 Perda Kota Tanjungbalai.
Alasannya, karena pengesahan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya.
Korda Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada awak media mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tersebut, tahapan dalam rapat paripurna DPRD untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda diawali dengan laporan hasil pembahasan, kemudian pandapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah. 
“Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD tentang pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai baru-baru ini, laporan hasil pembahasan oleh Pansus tidak dilakukan,” ujar Jaringan, Minggu (16/12/2018).
“Oleh karena itu, kita minta kepada Gubsu maupun Menteri Dalam Negeri agar dapat membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang terkait, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan kelompok,” tambahnya.

Berita terkait:
Tak Butuh Laporan Pansus, DPRD Tanjungbalai Sahkan 6 Ranperda Jadi Perda


Menurut Jaringan Sihotang, tidak adanya laporan pembahasan oleh Pansus adalah suatu bukti bahwa pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai tersebut cacat hukum. 
Selain itu, imbuhnya, dari satu dari tujuh fraksi yang ada di DPRD dalam pendapat akhirnya hanya menyetujui 5 Perda bukan 6 termasuk sambutan dari Walikota Tanjungbalai juga hanya menyebutkan 5 Perda.
Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. 
Katanya, jika Gubsu maupun Meteri Dalam Negeri tidak membatalkan ke-6 Perda Kota Tanjungbalai tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya laporan hasil pembahasan adalah bukti bahwa DPRD tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan tahapan untuk mengesahkan peraturan daerah. Selain itu, tanpa adanya laporan hasil pembahasan itu berpotensi kepada terjadinya penggelapan anggaran,” tegas Nursyahruddin SE.
Berita lainnya:

  • Viral di media, Tanjungbalai Kota Paling Intoleran Versi Setara Institute
  • Dalam 2 Hari, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap 3 Kasus Narkoba
  • Transaksi Sabu, Dodo dan Andrian Diringkus Personel Polsek Kota Kisaran
  • Ayah… Mamak… Bangun!!! Jerit Tangis Anak Korban Tabrakan Di Jalinsum Sidomukti

Seperti diketahui, pada hari Kamis (13/12/2018) lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan 6 Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai tanpa adanya Laporan dari Pansus. 
Selain itu, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, Fraksi PDI Perjuangan hanya menyetujui 5 Ranperda menjadi Perda demikian juga dengan Walikota Tanjungbalai dalam kata sambutannya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya, maupun Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dalam kata sambutannya, sama-sama setuju agar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo untuk ditelaah kembali. 
Akan tetapi, rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma itu tetap menyetujui 6 Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungbalai termasuk tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo. (ign/mom)
Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Berprestasi, Kasat Reskrim dan 35 Personil Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres Asahan

3 Kapal Pukat Diamankan Personel Polres Batubara

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat mengikuti rapat zoom meeting. 

Wabup Jamri Dorong Pemerataan Infrastruktur Kesehatan di Labuhanbatu

20 Oktober 2026
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026
Rapat paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampian Laporan Pansus PAD

20 Oktober 2026
Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web