TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atas pekerjaan peningkatan perbaikan pasar Teluk Nibung Rp1,477 miliar yang dilaksanakan CV Na, terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.929.991.
|
M Rian dan buku pemeriksaan BPK. |
Selain itu terdapat pekerjaan yang rusak senilai Rp76.307.532. Indikasi kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini mencapai Rp80 juta lebih.
BERITA TERKAIT:
Hasil Temuan BPK, Pembangunan Pasar Teluk Nibung Rp1,477 Miliar Diduga Rugikan Negara
Waduh Hasil Temuan BPK 16 Unit Kendaraan Dinas di Labura Dikuasai Pihak Lain
Wah Retribusi Sampah Rp120 Juta Lebih di Simalungun Jadi Temuan BPK
Itu dikatakan M Rian penerima mandatris GM Pekat IB Tanjungbakai M Rian Panjaitan kepada taslabnews.com, Sabtu (29/12/2018)/
Rian mengatakan, sesuai hasil temuan BPK Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016 pekerjaan tersebut berindikasi merugikan keuangan negara.
Rian menambahkan, dengan adanya temuan BPK maka sudah sewajarnya jika pihak kepolisian Polres Tanjungbalai atau pun kejaksaan untuk mengusut kasus ini.
Apa lagi sesuai hasil temuan BPK terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.929.991. Selain itu terdapat pekerjaan yang rusak senilai Rp76.307.532.
Artinya ada kerugian negara lebih dari Rp80 juta dalam pengerjaan proyek ini.
“Kita berharap polres dan jaksa jangan diam saja. Karena hasil temuan BPK ada indikasi kerugian negara mencaoai Rp80 juta lebih,” ucap Rian.
Mahmuddin mengatakan, pengerjaan proyek di Dinas Kebersihan dan Pasar ini jangka waktu pengerjaanya selama 70 hari tepatnya sejak tanggal 22 Oktober 2015 hingga 30 Desember 2015.
Pelaksana pekerjaan diperpanjang selama 30 hari tepatnya sejak 31 Desember 2015 hingga 29 Januari 2016.
Adendum kontrak nomor:050/475/Disberpas/2015 tanggal 31 Desember 2015. Hanya saja berdasarkan hasil temuan BPK ditemukan indikasi pengerjaan proyek yang bisa merugikan negara. (Syaf)