TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Pekerjaan peningkatan perbaikan pasar Teluk Nibung Rp1,477 miliar yang dilaksanakan CV Na diduga rugikan keuangan negara.
Buku pemeriksaan BPK untuk Kota Tanjungbalai. |
Itu sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016.
Ketua PD GM Pekat IB Tanjungbalai, Mahmuddin SP kepada taslabnews.com, Jumat (28/12/2018) mengatakan, sesuai hasil temuan BPK yang ia lihat disebutkan bahwa pembangunan pasar Teluk Nibung yang dilakukan CV Na sesuai kontrak nomor:050/1141.a/Disberpas/2015 tanggal 22 oktober 2015 sebesar Rp1.477.545.000.
Mahmuddin mengatakan, pengerjaan proyek di Dinas Kebersihan dan Pasar ini jangka waktu pengerjaanya selama 70 hari tepatnya sejak tanggal 22 Oktober 2015 hingga 30 Desember 2015.
BACA BERITA LAINNYA:
Nyemplung ke Kolam Ikan, Seorang Balita di Asahan Ditemukan Tewas
Wah Retribusi Sampah Rp120 Juta Lebih di Simalungun Jadi Temuan BPK
Pelaksana pekerjaan diperpanjang selama 30 hari tepatnya sejak 31 Desember 2015 hingga 29 Januari 2016.
Adendum kontrak nomor:050/475/Disberpas/2015 tanggal 31 Desember 2015. Hanya saja berdasarkan hasil temuan BPK ditemukan indikasi pengerjaan proyek yang bisa merugikan negara.
Karenanya Mahmuddin meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian mengusut kasus ini secepatnya. (Syaf)