TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan Dinas Kebersihan Pemkab Simalungun Rp120 juta lebih tepatnya Rp120.953.000 bermasalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Sumatera Utara.
![]() |
Buku temuan BPK untuk Kabupaten Simalungun. |
Itu dikatakan Adi Siregar (33) warga Simalungun alumni Universitas Nomensen Medan, kepada taslabnews, Jumat (28/12/2018).
Menurut Adi, sesuai hasil pemeriksaan BPK nomor:54.B/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 18 Juli 2016 disebutkan bahwa retribusi sampah kurang distor Rp120 juta lebih dan penerimaan dari 23 kecamatan berindikasi belum distor ke Dinas Kebersihan.
BACA BERITA LAINNYA:
Nyemplung ke Kolam Ikan, Seorang Balita di Asahan Ditemukan Tewas
Paska Bencana Tsunami Selat Sunda, Indosat Ooredoo Kirimkan Layanan Kesehatan
Berdasarkan pengujian tang dilakukan BPK atas penyetoran retribusi sampah diketahui 20 kecamatan pada tahun 2016 sebesar Rp43.361.000 serta retribusi sampah pada tahun 2015 diindikasikan tidak disetor.
Adi meminta pihak penegak hukum di Simalungun baik kejaksaan dan polres mengusut kasus ini. (Syaf)