TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Ternyata kasus dugaan penggelapan dana raskin di Kota Tanjungbalai sudah terjadi sejak tahun 2009. Ada tujuh nama pejabat yang diduga menggunakan dana raskin untuk kepentingan pribadi yakni SD, RH, HL, CTR, MS, FRL dan FR. Total dana yang diduga digelapkan sebesar Rp96 juta lebih.
Daftar nama pejabat Pemko Tanjungbalai yang diduga menggelapkan dana hasil penjualan raskin. |
Itu dikatakan Mahmuddin alias Kacak Alonso selaku Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai, Minggu (13/1/2019) kepada taslabnews.com.
BERITA TERKAIT:
Menurut Kacak, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64C/LPH/VXIII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016 diketahui bahwa kasus penggunaan hasil penjualan raskin sudah terjadi sejak tahun 2009.
Kacak menambahkan tahun 2009 dana hasil penjualan raskin yang dipergunakan secara pribadi sebesar Rp8 juta lebih.
Sedangkan tahun 2010 besarnya Rp15 juta lebih. Tahun 2011 sebesar Rp29 juta lebih. Di tahun 2013 sebesar Rp13 juta lebih. Tahun 2014 sebesar Rp16 juta lebih. Tahun 2015 sebesar Rp3 juta lebih.
Kacak menambahkan sesuai hasil temuan BPK rincian dari 7 pejabat dijajaran Pemko Tanjungbalai yang menggelapkan dana raskin yakni: untuk inisial SD melakukan dugaan penggelapan hasil penjualan raskin sebanyak tiga kali yakni tahun 2009 sebesar Rp15.462.400. Tahun 2010 sebesar Rp15.461.600. Pada tahun 2011 sebesar Rp8.190.400. Totalnya Rp39.114.400
Sedang RH menggelapkan dana penjualan raskin tahun 2009 sebesar Rp3.422.400.
Berita lainnya:
Untuk pejabat dengan inisial HL menggelapkan dana penjyalan raskin sebesar Rp21.600.000 pada tahun 2011.
Pejabat berinisial CTR pada tahun 2013 menggelapkan dana penggunaan raskin sebesar Rp10.272.000.
Tahun 2013 pejabat berinisial MS melakukan penggelapan hasil penjualan raskin sebesar Rp2.464.000.
Pejabat berinisial FRL menggelapkan dana penjualan raskin sebesar Rp16.420.000 pada tahun 2014.
Sedangkan pejabat berinisial FR melakukan dugaan penggelapan dana penjyalan raskin tahun 2015 sebesar Rp3.216.000. Total keseluruhan penggelapan dana raskin yang dilakukan tujuh pejabat Pemko Tanjungbalai sebesar Rp96.508.800.
Kacak menambahkan jika melihat dari data BPK, bahwa indikasi dugaan penggelapan dana raskin terjadi secara berulang-ulang sejak tahun 2009 maka hal itu menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan dana raskin di Kota Tanjungbalai sangat lemah. (Syaf)