TASLABNEWS, MEDAN-Pihak kepolisian menangkap dan menetapkan MYH (22) sebagai tersangka kasus kematian YL (21) warga Nias yang tewas karena aborsi/menggugurkan bayi dalam kandunganya di rumah majikannya di Medan. MYH merupakan salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Medan.
Tersangka saat diintrogasi polisi. |
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan terhadap MYH berawal dari kematian YL usai aborsi di rumah majikannya di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Medan Petisah.
“Dari hasil penyelidikan, korban ternyata meminta obat penggugur kandungan dari tersangka. Tersangka kemudian membelikan obat bermerk S yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” urai Martuasah, Senin (11/3).
BERITA TERKAIT:
Tersangka ditangkap di kos-kosannya di kawasan Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (11/3) malam kemarin.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatanya. Dia juga mengaku telah berpacaran dengan korban sejak juli 2018 silam.
BACA BERITA LAINNYA:
Pengen Mandi, Malah Tenggelam, Pemuda Asal Tanjungbalai Ditemukan Tewas
“Nggak ada niat aku bang. Itu bukan ide ku bang. Cewek ku sebenarnya takut ketahuan orangtuanya. Aku mau bertanggungjawab bang. Tapi dia tetap takut,” ucap MYH yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan tersebut.
Atas perbuatannya membantu proses pengguguran janin sang kekasih, mahasiswa itu dijerat dengan pasal 348 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mjc/int/syaf)