TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Miliki sabu, dua Nelayan di Tanjungbalai yakni KS (21) dan ZIS (23) diringkus polisi, Selasa (5/3).
Salah seorang tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Dari tangan KS polisi mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu-sabu, selembar kantongan plastik, sebungkus rokok dan satu unit handphone.
Sementara ZIS ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Dari tersangka ZIS ditemukan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 5 plastik klip kosong dan dua batang pipet/sedotan plastik.
BERITA LIANNYA:
Dihantam Ombak 3 Meter, Kapal Nelayan di Nias Karam, 20 ABK Hilang
Mahasiswa di Siantar Dirampok, Lalu Dibuang ke Sungai Bah Bolon
Informasi diperoleh, KS merupakan warga Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Tanjung Medan. Tersangka diringkus di Jalan Pramuka, Kelurahan Pahang Tanjungbalai, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap ZIS warga jalan Kenanga Beting Semelur.
Tersangka ZIS mengakui, narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial ‘CD' yang saat ini sedang diburu petugas.
Sedangkan tersangka KS mengaku bahwa barang haram kristal putih itu diperolehnya dari KL (buron) yang beralamat di sekitar jalan Husni Thamrin, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan kedua orang tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. (ant/int/syaf)