TASLABNEWS, LANGKAT – Pria paruh baya warga Dusun III Pipa besar Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat diringkus Personel unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, karena mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka Raisul Ambia alias Acun. |
“Tersangka atas nama Raisul Ambia alias Acun (41), ditangkap di rumahnya di Dusun VI Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan susu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, IPDA M Ginting.
“Pada penangkapan hari Rabu (10/4/2019) sekira pukul 18.00 Wib, baarang bukti yang berhasil kami sita berupa, 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip kecil kosong, 1 sekop kecil terbuat dari pipet, 1 kotak permen mentos warna biru,” terangnya.
Diuraikan M Ginting, Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Sei Siur, tepatnya di rumah Raisul Ambia Alias ACUN sering dilakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis.
Kapolsek Pangkalan Susu langsung menginstruksikan mengetahui hal itu Kapolsek Pkl. Susu kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim bergerak ke lokasi tersebut.
Setibanya di rumah disebutkan dalam info, petugas petugas dengan di dampingi oleh Kadus VI Desa Sei Siur, Zainal Abidin melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah pelaku.
BERITA LAINNYA:
Dari dalam kamar rumah pelaku ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastic klip bening kecil dan dimasukkan kedalam kotak permen mentos warna biru yg disembunyikan dibawah lipatan kain.
Acun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu utk proses selanjutnya.(mom)